Kanal

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Tenayan Raya, 100 Butir Ekstasi Disita

RIAUIN.COM - Soni Andani (23) warga Jalan Kampung Baru Kelurahan Bambu Kuning Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru dibekuk Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, Selasa (15/8/2023).

Soni yang merupakan residivis jambret baru 4 hari menikmati udara bebas kembali ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Dari hasil penggeledahan di rumah Soni, polisi menyita 100 butir ekstasi.

"Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang di saksikan oleh tersangka. Diketahui bahwa pil ekstasi berlogo tapak panda yang berjumlah 100 butir seberat 41,71  Gram," kata Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo, Kamis (17/8/2023).

Tas perbuatannya, Soni kini ditahan di Polsek Tenayan Raya dan dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana diatas 5 tahun.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler