Kanal

Dosen UIR: Hutan Lindung Bukit Batabuh Status Quo, RTRW Riau Belum Direvisi

RIAUIN.COM- Dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Riau Dr. Ardiansyah, SH., MH menilai tindakan Aldiko Putra anggota DPRD Kabupaten Kuansing saat bersitegang dengan Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Abriman merupakan hal yang sangat wajar.

"Tindakannya masih wajar, karena sedang semangat semangatnya membela masyarakat. Apalagi dia kan anak muda yang baru saja dilantik jadi anggota dewan. Jadi sikapnya itu tergolong wajar," kata Ardiansyah.

Justru yang tidak wajar itu, ketika Abriman menangkap alat berat di lahan kebun karet milik warga yang memiliki surat di Desa Sei Kelelawar, Kecamatan Hulu Kuantan, Sabtu (13/5/2023) pekan lalu.

Ardiansyah mempertanyakan dasar Abriman menangkap alat berat tersebut yang katanya bekerja didalam kawasan hutan lindung.

"Sampai saat ini, Perda RTRW Riau belum selesai revisinya setelah putusan judicial review di Mahkamah Agung sekitar tahun 2020. Artinya, kawasan hutan disitu masih berstatus quo. Dan masyarakat boleh mengelolanya," tegas Ardiansyah.

Tindakan Abriman justru dinilainya kurang elegan. Sejatinya menurut dia, yang mesti melakukan penangkapan itu harus berkoordinasi dengan personil  Gakum Kehutanan Provinsi. Bukan KPH Kuansing yang serampangan menggunakan kewenangannya.

"Makanya Aldiko mempertanyakan surat perintah penangkapan. Tapi kan Abriman tidak bisa menunjukannya, karena yang mesti melakukan tindakan itu sesuai prosedur adalah Gakum dari Pekanbaru (Provinsi)," ujarnya.

Dia menilai, tindakan yang dilakukan oleh KPH Kuansing atas peristiwa penangkapan pekan lalu itu menyalahi prosedur dan tidak sesuai menurut hukum yang berlaku.

Pemilik Tanah Akui Miliki Surat.

Pemilik tanah, AM tidak mengetahui jika lahannya yang menjadi pangkal masalah berada dalam kawasan hutan lindung.

"Saya punya surat sejak puluhan tahun lalu. Tanah itu hasil garapan sendiri sekitar tahun 70-an, dimana waktu itu kondisinya masih hutan. Lalu kami tanami pohon karet," ucap AM kepada riauin.com, Jumat (19/5/2023).

Seandainya lahan miliknya itu masuk kedalam kawasan hutan lindung, ucapnya, kenapa selama ini pihak pemerintah tidak pernah memberi tau apalagi menegur swaktu membuat SKT.

"Kok tiba-tiba sekarang dinyatakan masuk hutan lindung," tanya AM.

Dilahan itu, bukan hanya dirinya yang berkebun, namun nyaris seluruh masyarakat diwilayah itu punya kebun di areal tersebut. Merasa lahannya tidak berada dalam kawasan hutan lindung, maka dirinya berniat ingin merubah tanaman karet menjadi tanaman buah buahan.

"Rencana saya mau tanam beragam jenis buah buahan, seperti Jambu madu dan durian. Maka saya mau bersihkan dulu pakai alat berat" tutur AM.

Setelah yakin dengan niatnya itu, AM lalu meminta IS untuk mencarikan alat berat yang bisa membersihkan lahanya tersebut. Namun, baru sekitar 1 hektar dikerjakan tiba tiba alat berat tersebut ditangkap oleh KPH, berikut dua orang ikut diamankan.

"Ya, sekampung kaget, kok bisa. Kenapa ditangkap," gerutu AM.

Setelah mencari tau penyebabnya, ternyata kebun masyarakat disitu masuk kawasan hutan lindung. " Baru ini kami tau, padahal masyarakat sudah puluhan tahun berkebun disitu. Kalaulah diatas lahan milik kami sendiri kami tak bisa berkebun lalu kami mau berkebun dimana lagi," ujarnya balik tanya.

Membela Masyarakat Aldiko Dikasuskan.

Berawal dari peristiwa penangkapan itu, salahseorang masyarakat setempat mengadu kepada Aldiko Putra. Selaku wakil rakyat yang berasal dari dapil setempat, Aldiko merasa terpanggil untuk turun ke lokasi kejadian.

"Sebagai wakil rakyat wajar dong saya melindungi warga sendiri. Disitu saya bertemu dengan kepala KPH Abriman, lalu saya tanyakan kenapa alat tersebut ditangkap," tutur Aldiko.

Tidak hanya itu, Aldiko mempertanyakan surat perintah penangkapan sekaligus meminta Abriman menunjukan SK penetapan lokasi itu masuk ke dalam kawasan hutan lindung. 

" Tapi pak Abriman nya tidak bisa menunjukan yang saya minta, disitulah awal mula terjadi perdebatan, sehingga dirinya dilaporkan oleh Abriman ke Polisi," ucap Aldiko.

Sementara itu, KPH Kuansing Abriman ketika dikonfirmasi riauin.com terkait penetapan kawasan hutan tersebut mengaku memiliki SK. Namun hingga berita ini ditayangkan Abriman belum menunjukan SK penetapan.

Sekedar diketahui, Abriman Kamis kemarin telah melaporkan Aldiko Putra ke Polres Kuansing atas dugaan penyanderaan dan menghalangi proses hukum.

Laporan dan insiden itu juga dibenarkan Kapolres Kuansing AKBP Pangucap. Pangucap memastikan akan memeriksa sejumlah saksi dan memanggil kedua pihak untuk dimintai keterangan.

"Kemarin ada melapor beliau. Ya akan kita periksa saksi-saksi, baru kemarin laporan pukul 18.00 WIB. Ya bertahap nanti dipanggil (Aldiko Putra)," katanya kepada wartawan.-hen

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler