Kanal

Kasus Kebun Sawit Pemda Kuansing Diambil Alih Kejagung

RIAUIN.COM- Kasus kebun sawit Pemda Kuansing yang berada di dalam kawasan hutan lindung Desa Perhentian Sungkai telah diambil alih oleh Kejagung Republik Indonesia.

'Sudah kami teruskan ke Kejagung, jadi pengusutannya di Kejagung," ujar Kajati Riau melalui Asintel M Simaremare SH kepada Riauin.com diruangan kerjanya, Selasa (7/3/2023).

Simaremare menjelaskan, setiap kasus yang mempunyai hubungan dengan usaha perkebunan yang berada didalam kawasan hutan lindung, penanganannya di ambil alih oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), termasuk kasus Kebun Pemda Kuansing yang berada di Desa Perhentian Sungkai.

"Jadi ada tujuh Lapdu yang masuk kedalam wilayah hukum kita telah diteruskan ke Kejagung," kata Bambang SH Kasipenkum Kejati Riau yang ikut mendampingi Asintel Simaremare tadi siang.

Bambang menjelaskan, diantara tujuh Laporan Pengaduan (Lapdu) itu diantaranya yang berhubungan dengan perkara usaha perkebunan, perijinan serta yang berhubungan dengan perekonomian.

Alasan ketujuh Lapdu itu diambil alih oleh Kejagung, karena untuk mengantisipasi kegagalan penanganan perkara di daerah dan demi menjaga stabilitas ekonomi.

Sebelumnya, penyidik Kejati Riau telah melakukan memeriksa beberapa orang saksi dalam perkara kebun sawit Pemda Kuansing yang telah menghabiskan uang APBD Kuansing sebesar Rp16 miliar.

Sementara kebun tersebut diketahui berada didalam kawasan hutan lindung. Sehingga kebun seluas 500 hektar itu tidak bisa memberikan kontribusi sebagai sumber pendapatan daerah. Akan tetapi hasil kebun hanya dinikmati oleh sekelompok orang secara pribadi.

Jika Pemda Kuansing menginginkan hasil kebun tersebut masuk ke PAD, maka Pemda harus mengeluarkan kebun sawit tersebut dari status hutan lindung.

"Harus di keluarkan dulu dari kawasan hutan lindung," ujar Kasipenkum Kejati Riau menegaskan.

Kasipenkum menyarankan, setiap laporan pengaduan yang berhubungan dengan perijinan, usaha perkebunan dalam kawasan atau terkait kasus bidang perekonomian sebaiknya langsung di laporkan kepada Kejagung.

Namun, jika telah terlanjur dilaporkan ke Kejati, maka kasus tersebut akan diteruskan pihaknya kepada Kejagung RI.- hen

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler