Kanal

Masyarakat Hulu Kuantan Sepakat Dukung DOB, Fakar Hukum: Lebih Baik Fikirkan Dulu

RIAUIN.COM- Kesepakatan yang dibangun oleh seluruh kades dan tokoh Kecamatan Hulu Kuantan untuk menggagas DOB, Rabu (1/3/2023) sah-sah saja dalam alam demokrasi. Tapi tentu banyak hal yang perlu di pikirkan kembali dan jadi pertimbangan.

Salah satunya adalah, apakah secara sosiologis  atau secara fakta pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi tidak mampu menciptakan pemerintahan yang efektif, tidak mampu mewujudkan percepatan pelayanan publik, tidak mampu mewujudkan pemerataan pembangunan?, Karena hal- hal ini harus dapat dibuktikan secara faktanya.

Karena memang hal-hal itu yang menjadi dasar dalam penataan daerah melalui pembentukan daerah (pemekaran atau penggabungan.

" Silahkan baca dan pahami pasal 31 UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah  sejatinya pemekaran bukan satu-satunya solusi untuk mewujudkan percepatan pembangunan, peningkatan atau mendekatkan pelayanan publik dan percepatan peningkatan kesejahteraan," kata pakar hukum Tatanegara UNRI Zulwisman SH MH kepada Riauin.com.

Kata dia, pembentukan daerah baru melalui pemekaran dengan alasan itu tadi hanyalah solusi terakhir.

"Maka dulu SBY, selaku Presiden selalu meminta kepala daerah selaku chief eksekutif dan DPRD itu harus kreatif, harus inovatif, dalam rangka peningkatan kesejahteraan, percepatan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan," ucapnya.

Dan pemerintah pusat sendiri sejatinya masih enggan membentuk daerah baru, karena kebijakan moratorium DOB yang memang masih berlaku.

Menurut Zul Wisman, walaupun kebijakan moratorium itu hanya sebatas belieg regels saja, tak ada memang dinyatakan dalam UU pengaturan tentang moratorium itu.

"Kenapa pusat begitu, karena pembentukan daerah baru menjadi beban bagi APBN," ujarnya melalui sambungan telepon.

Dan disisi lain tak banyak daerah di Indonesia ini yang mandiri secara Fiscal. Di Riau saja belum ada daerah yang mandiri secara keuangan, masih tergantung pada dana transfer.

Tentu hal ini dapat menjadi sandungan bagi pihak-pihak yang menginginkan adanya pembentukan daerah baru melalui pemekaran.

"Menurut saya selaku anak jati Kuansing, coba fikir ulang kembali. Masih ada upaya lain yang harus kita tempuh untuk mempercepat kesejahteraan, peningkatan pelayanan publik, dan pemerataan pembangunan di Kuansing tersebut," sarannya.

Maka sejak awal dirinya meminta seluruh pemangku kepentingan di Kuansing harus duduk bersama, slogan basatu Nagori maju itu jangan hanya sebatas slogan semata.

Tapi bicara dan berkeinginan membentuk daerah baru itu memang hak,tapi jangan sampai menjadi beban baru bagi Pemerintah Pusat.-hen

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler