RIAUIN.COM - Pembangunan gedung arsip Sekretariat Daerah (Setdakab) Siak di Komplek Perkantoran Tanjung Agung Sei Mempura, Kecamatan Mempura, dinilai tidak akan selesai tepat waktu. Pasalnya, sampai saat ini atau 40 hari menjelang berakhirnya tahun 2022 pengerjaan proyek itu masih jauh dari progres.
Pantauan Riauin.com di lokasi, pembangunan gedung arsip dua lantai yang berada di samping Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Siak itu masih dikerjakan pihak kontraktor. Tampak sejumlah pekerja sibuk menggesa pembangunan dengan anggaran sebesar Rp 2,522 miliar tersebut.
Di lantai dasar, pekerjaan fisik seperti hampir selesai, tinggal finishing dinding gedung untuk di plaster. Namun, di lantai dua masih jauh dari target, hanya tampak beberapa tiang yang berdiri. Sementara, pemasangan batu bata berfungsi sebagai dinding untuk lantai dua, terlihat masih minim.
"Kalau begini kondisinya, bisa jadi akhir tahun ngak selesai gedung arsip ini," kata salah seorang warga yang kebetulan keluar dari Kantor ULP Siak, Senin (21/11/2022).
Plang proyek yang berada di depan pembangunan gedung, terlihat proyek ini memakan waktu 120 hari kalender terhitung sejak tanggal diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Sementara,
pelaksana proyek yakni CV Kencana Prima Nusantara dengan konsultan pengawas CV Adhitama Karya.
Kasubag Analisis Kepegawaian Bagian Umum Setdakab Siak yang merupakan PPTK proyek gedung arsip Mahdan Syarif mengatakan, sesuai laporan yang diterima dari pihak konsultan, progres pembangunan gedung arsip ini sudah mencapai 58 persen.
"Progres 58 persen sesuai laporan dari konsultan. Ada kegiatan-kegiatan kecil yang ditambahkan," kata Mahdan saat dikonfirmasi Riauin.com, Senin siang.
Mahdan mengakui, pihaknya sudah mengeluarkan surat teguran pertama kepada kontraktor pelaksana karena minimnya progres yang dicapai.
"Hasil rapat minggu lalu, setelah kita cek fisik, kita juga kirimkan surat percepatan pembangunan kepada kontraktor," jelasnya.
Mahdan berharap pembangunan gedung arsip ini bisa selesai akhir tahun ini, sesuai kesepakatan kontrak dengan pelaksana kegiatan.
"Pihak kontraktor akan kejar progres sesuai kontrak. Saya pun optimis akhir tahun selesai. Kalau ternyata pembangunan gedung arsip tidak selesai, kita pasti kasih sanksi, yakni putus kontrak dan kontraktor wajib bayar denda," pungkasnya.(nal)