Kanal

Garap Lahan Warga, Sekretaris Partai Nasdem Siak Laporkan PT Arara Abadi ke Kementerian LHK

RIAUIN.COM - Sikap arogansi PT Arara Abadi (PT AA) Sinar Mas Group kembali terjadi di Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit,
Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Sekitar 104 hektar lahan milik warga digarap perusahaan dengan membangun kanal menggunakan alat berat. 

Dampak dari ulah PT Arara Abadi itu tidak hanya meresahkan warga, namun juga merusak infrastruktur jalan. Terlihat, air dari kanal menggenangi ruas jalan nasional Dayun-Tanjung Buton. 

Sekretaris Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Siak Marzuki begitu kesal dengan sikap arogansi PT AA tersebut. Saat berada di lokasi, dia melihat sejumlah alat berat yang sedang bekerja, termasuk di lahan miliknya.

Marzuki mengaku memiliki lahan sekitar 5 hektar di lokasi tersebut, yang dibelinya sekitar tahun 2005 lalu. Dari data yang diperolehnya, ada sekitar 104 hektar lahan warga yang sedang digarap PT AA di lokasi tersebut.

"Saat berada di lokasi, saya kaget ada alat berat yang membersihkan lahan saya dan membuat kanal. Saya berusaha mendekati alat berat itu, tapi posisinya jauh ke dalam, sementara air cukup tinggi untuk sampai ke sana. Tapi sudah saya rekam dengan handphone kondisi di lokasi," kata Marzuki saat dihubungi Riauin.com, Senin (10/10/2022).

Hasil rekaman video itu, lanjut Marzuki, sudah dikirimkannya kepada Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Dr Afni.

"Kebetulan Bu Afni ini orang Siak, saya juga dekat dengan beliau. Makanya setelah melihat fakta di lapangan, saya langsung telpon dan kirimkan data-data ke beliau. Bu Afni berjanji secepatnya ditindaklanjuti," jelas Marzuki.

Sementara itu, Humas PT Arara Abadi (AA) Alfian saat dihubungi terkait keresahan warga karena lahannya digarap perusahaan, dia menegaskan bahwa lokasi itu masuk areal konsesi PT AA.

"Perusahaan tidak pernah mengarap lahan masyarakat. Lahan yang diklaim warga itu masuk dalam kawasan konsesi PT Arara Abadi," ujarnya.

Terkait upaya yang dilakukan Marzuki dengan melaporkan masalah ini ke Kementerian LHK, Alfian mengaku tidak ada masalah. Bahkan, menurut Alfian, upaya yang dilakukan Marzuki itu baik.

"Baguslah kalau dilaporkan ke Kementerian LHK. Biar terang benderang masalahnya. Sebab, lahan yang terletak di KM 4 Kampung Mengkapan itu masuk kawasan konsesi perusahaan. Jadi, tak ada penyerobotan,” tegas Alfian.

Dia menyebutkan, sebelum membersihkan lahan, pihak perusahaan
sudah menggelar pertemuan dengan pemerintah kecamatan membahas soal lahan tersebut. Hasil pertemuan itu, pihak perusahaan bekerjasama dengan masyarakat dalam pembagian hasil kayu yang akan ditanam di lahan tersebut.

“Jadi, itu memang dibersihkan (ditanami kayu), nanti hasilnya juga dibagi ke masyarakat. Kalau yang sudah ada tanaman sawit, nanti kita koordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup karena dilahan gambut tidak boleh ditanam pokok sawit,” pungkasnya.(nal).

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler