RIAUIN.COM- Pacu jalur adalah budaya, dan itu merupakan ikon pariwisata budaya Riau yang berasal dari Kabupaten Kuansing paling fenomenal, karena telah mendapatkan penghargaan dalam sebuah Anugerah Pesona Indonesia, dimana dinobatkan sebagai pariwisata terpopuler.
Pacujalur telah dilaksanakan lebih dari seabad lamanya, setiap tahun APBD mengalokasikan dana pembiayaan untuk penyelenggaraan Iven tahunan tersebut.
Dari sisi ekonomi, budaya pacu jalur ini telah berkontribusi mengerakkan ekonomi kerakyatan. Ratusan ribu orang berkunjung ke Kuansing disaat festival berlangsung.
"Dan Kuansing sebagai salah satu daerah otonomi yang terus berkembang tentu harus semakin mandiri dari sisi keuangan daerah. Salah satu yang bisa di angkat menjadi sumber PAD bukan kategori pajak adalah budaya pacu jalur," ujar Dosen Universitas Negeri Riau, Zul Wisman SH MH saat berdiskusi ringan dengan Riauin.com kemarin, Jumat (15/7/2022).
Kenapa demikian, kata dia, karena budaya ini telah menjadi magnet orang untuk datang ke Kuantan Singingi. Maka segala potensi itu harus di optimalkan menjadi PAD.
Menurutnya, Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 cukup menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah kabupaten Kuansing untuk membentuk dan memberlakukan perda tentang pacu jalur tersebut.
Perda ini tentunya nanti akan semata-mata hanya bagaimana mengalihkan sebagian potensi dalam bentuk uang dan barang saja bagi daerah, tapi juga menjadi dasar hukum yang terus menguatkan budaya pacu jalur ini, ada pembinaan dan perlindungan terhadap bahan utama dari jalur itu sendiri.
Dan merujuk pada UU Pemda, jelas urusan pariwisata adalah satu urusan pilihan yang bisa di kembangkan oleh daerah, sepanjang itu adalah karekteristik daerah.
"Nah, pacu jalur adalah cerminan itu, jadi, rugi bagi Kuansing tidak mengambil potensi itu dalam penyelenggaraan otonomi daerah," ujarnya.
Dalam pengamatannya, selama ini pacujalur belum tergarap secara optimal, bahkan hanya terkesan menghabiskan anggaran APBD semata.
"Dan itu tak bagus dalam otonomi daerah yang karakteristik pariwisata. Pariwisata jangan sampai menguras APBD, tapi harus meningkatkan APBD," ujarnya menyarankan.
Namun yang terjadi selama ini, setiap tahun APBD dibebankan untuk membiayai budaya tersebut tanpa adanya imbal balik peningkatan APBD dari pagelaran pacujalur.
Sementara dasar hukum anggaran pacujalur selama ini hanya mengacu kepada kesepakatan bersama Bupati dan DPRD melalui Perda APBD. Kedepan, eksekutif maupun legislatif diharapkan punya inisiatif untuk menciptakan Perda pacujalur agar potensi tersebut bisa menghasilkan PAD bagi Kabupaten Kuansing -hen