Kanal

Pansus Kerjasama DPRD Bengkalis Study Komparatif ke Kabupaten Semarang

RIAUIN.COM- Panitia Khusus Kerjasama Daerah DPRD Kabupaten Bengkalis lakukan Study Komparatif terkait kewenangan dalam penyelenggaraan kerjasama daerah Kabupaten Semarang, Kamis (9/6/2022).

Rombongan Pansus disambut oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Semarang, Evi Yudayati bersama Rukmi Perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang di Ruang Rapat Kantor Bupati Kabupaten Semarang.

Dalam sambutannya,  Evi menjelaskan, Kabupaten Semarang sudah melakukan 3 kali pembentukan Perda terkait kerja sama daerah diawali pada tahun 2006, 2010 dan sekarang sudah merupakan turunan dari PP No. 28 Tahun 2018 yaitu Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang kerjasama daerah.

Ketua Pansus Kerja sama Daerah, H Ardi menyampaikan, kedatangan Pansus dari Bengkalis adalah untuk melihat sejauh mana kewenangan khusus yang dimiliki dari Kabupaten Semarang sekaligus mengetahui bentuk-bentuk kerjasama serta kendala yang dihadapi.

Zamzami Harun dan Surya Budiman dalam kesempatan itu juga menambahkan, bagaimana kerja sama perorangan dan luar negeri yang sudah berjalan pada Kabupaten Semarang sehingga berdasarkan Perda ini dapat menghasilkan PAD.

Selain untuk, Adihan menanyakan mengenai bagai mana kerja sama yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, baik dengan Pemerintah Pusat maupun pihak ketiga.

Menjawab hal tersebut Evi menjelaskan, terkait kewenangan khusus yang dimuat di dalam Perda kerja sama Kabupaten Semarang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah selagi tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.

“Seperti pembatalan kerja sama tidak hanya dari sepihak saja namun harus dari musyawarah mufakat antara kedua belah pihak serta masa kontrak kerjasama yang dilakukan tidak melebihi masa periode kepemimpinan kepala daerah,” jelasnya.

Berkaitan dengan kerja sama di bidang infrastruktur untuk membangun bendungan pernah dilakukan di Kabupaten Semarang dengan dibantu APBD provinsi, APBN serta kekurangannya dibantu kerja sama dari pihak ketiga. Kemudian Pemkab Semarang membayar kepada pihak ketiga setiap tahunnya, sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.

"Untuk diketahui bersama Kabupaten Semarang sampai saat ini belum ada menjalin kerja sama dengan perorangan dan pihak luar negeri," ujarnya. 

Pertemuan ditutup dengan pemberian cendramata dari DPRD Kabupaten Bengkalis kepada Kabupaten Semarang dan berfoto bersama. ***

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler