Kanal

Krimsus Polda Riau Mulai Usut Dugaan Korupsi Pembebasan Tanah Senilai Rp2 Miliar di Pemda Kuansing Tahun 2017

RIAUINCOM- Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi indikasi penyimpangan dalam kebijakan penetapan KUA PPAS Kabupaten Kuansing tahun 2017, terkait nilai ganti rugi sebidang tanah senilai Rp 2 miliar yang dinilai tidak sesuai dengan aslinya.

Dalam kasus tersebut, Krimsus Polda Riau melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan.

Informasi yang berhasil dirangkum Riauin.com, kemarin Rabu (8/6/2022) Krimsus Polda Riau memanggil mantan PLT Kadis Perkim Kabupaten Kuansing Burhanudin.

Burhanudin sendiri saat dikonfirmasi membenarkan dirinya hadir dalam pemanggilan tersebut. "Iya, saya hadir," kata Burhanudin.

Kendati hadir kata Burhan, ia tidak mengetahui sama sekali soal kasus yang ditangani oleh pihak Krimsus. Karena, pada tahun 2017 itu ia menjabat sebagai sekretaris di Perkim.

"Sedangkan kasus yang ditangani itu merupakan kegiatan di bagian pelayanan pertanahan," kata Burhan lagi.

Burhan menceritakan seputar pertanyaan penyidik Krimsus kepada dirinya. Menurut pengakuan Burhan, ia sempat dicecar seputar pembebasan lahan didepan SMA Pintar Telukkuantan yang dianggarkan pada tahun 2017 lalu

*Ya, ditanya soal ganti rugi tanah yang didepan SMA Pintar tahun 2017 lalu, karena bukan bidang saya waktu itu, ya, saya gak tau," cerita Burhan.

Sepengetahuannya waktu, kegiatan ganti rugi pembebasan lahan SMA Pintar tahun 2017 tersebut berada di bidang pelayanan pertanahan Pemda Kuansing.

"Kabarnya, Suhasman KPAnya waktu itu hari ini dipanggil Krimsus," tutur Burhan.

Sekedar diketahui, pada tahun 2017 lalu Pemda Kuansing menganggarkan Rp2 miliar untuk pembebasan lahan didepan SMA Pintar. Lahan tersebut diketahui milik mantan Wabup Kuansing H Halim.

Sementara itu H Halim saat dikonfirmasi Riauin, Kamis (9/2/2022) siang mengaku tidak menerima uang ganti rugi sebanyak Rp2 miliar tersebut.

"Gak adalah 2 miliar, yang saya terima lebih kurang Rp 800 juta saja, sesuai dengan harga ditetapkan Pemda waktu itu," tutur Halim.

Halim pun tidak mengetahui kalau ada pemilik lain yang menerima ganti rugi diatas lahan tersebut. Seingat dirinya, hanya dia yang memiliki lahan yang berada didepan SMA Pintar tersebut.

" Kalau ada pihak lain saya gak tau ya," tutup Halim.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Ferry Irawan saat dikonfirmasi seputar kasus tersebut melalui pesan WhatsApp hingga berita ini ditayangkan belum memberikan keterangan. -hen

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler