Kanal

Hari Ini Sidang Praperadilan Bupati Kuansing Andi Putra, KPK Siapkan 56 Bukti

RIAUIN.COM - Sidang praperadilan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli kasus suap Bupati Kuansing non-aktif Andi Putra dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dilanjutkan hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/12/2021).

Pada sidang kali ini, KPK menghadirkan 56 bukti dalam persidangan praperadilan dengan pemohon Andi Putra. Bukti itu untuk menguatkan bantahan atas permohonan Bupati Kuansing nonaktif tersebut.

Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit perusahaan dari PT Adimulia Agrolestari (PT AA). Tidak terima, ia mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Bukti adanya suap disampaikan Tim Biro Hukum KPK dalam persidangan praperadilan lanjutan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (22/12/2021). Sidang dengan agenda pembuktian dari pemohon dan termohon.

"Hari ini Tim Biro Hukum KPK menghadirkan 56 bukti untuk menguatkan dalil-dalil bantahan terhadap permohonan tersangka AP (Andi Putra, red)," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu malam.

Bukti yang dihadirkan tim KPK selaku termohon di antaranya Berita Acara Permintaan keterangan pihak-pihak yang mengetahui dugaan perbuatan Andi Putra, bukti adanya komunikasi percakapan elektronik melalui telepon maupun tangkapan pesan chatting Whatsapp serta bukti transaksi keuangan.

Ali Fikri yakin bukti-bukti yang dihadirkan dapat memberi keyakinan hakim untuk menolak permohonan praperadilan Andi Putra.

"KPK yakin bukti-bukti tersebut dapat memberikan keyakinan bagi hakim praperadilan untuk menolak permohonan praperadilan dimaksud," tutur Ali Fikri.

Hakim menunda persidangan praperadilan Andi Putra pada Kamis (23/12/2021). "Agenda sidang selanjutnya, memeriksa saksi dan ahli baik dari pemohon maupun termohon," sambungnya Ali Fikri.

Pada persidangan Selasa (21/12/2021), KPK memberikan tanggapan atas permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Andi Putra.

Ali Fikri menjelaskan, di antara tanggapan yang diberikan adalah mengenai penyidikan yang dianggap tidak sah oleh pihak Andi Putra. Selain itu, Andi Putra selaku pemohon menyebut, tidak tertangkap tangan oleh KPK, tidak melarikan diri dan atau menghilangkan barang bukti.

Atas dalil tersebut, KPK menegaskan bahwa penangkapan tersangka Andi Putra oleh tim KPK adalah sebagai tangkap tangan dan salah satu upaya paksa. Pasalnya, pemohon berusaha melarikan diri dari kasus yang dialaminya.

"Karena diduga tersangka Andi Putra berusaha melarikan diri karena dengan sengaja mengganti nomor pelat kendaraannya dengan nomor pelat palsu ketika tersangka SDR (Sudarso, General Manager PT Adimulia Agrolestari, red) sudah terlebih dulu diamankan oleh tim KPK," sebut Ali Fikri.

Andi Putra, juga mengetahui bahwa dirinya diikuti oleh tim KPK sehingga sengaja menonaktifkan handphone dan untuk berkomunikasi hanya melalui ajudannya. Selain itu, ada dugaan pembelian handphone baru berupa Iphone XR 64 untuk menghilangkan jejak.

Dalam perkara suap ini, KPK juga menetapkan General Manager PT AA, Sudarso, sebagai tersangka. Berkas perkaranya sudah lengkap atau P-21 dan tersangka serta barang bukti sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Andi Putra dan Sudarso sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan). Andi Putra menghuni Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK sedangkan Sudarso ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, penyidik KPK telah memperpanjang penahanan terhadap Andi Putra selama 30 hari mulai 17 Desember 2021 hingga 16 Januari 2022. Tim penyidik KPK masih akan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara anak mantan Bupati Kuansing, Sukarmis, tersebut.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler