Kanal

Mesum dalam Mobil, Sejoli di Sungai Penuh Jambi Didenda 1 Ekor Kerbau dan 150 Kg Beras

RIAUIN.COM – Sepasang sejoli yang tertangkap basah saat berbuat mesum di dalam mobil Rush Putih saat parkir di pinggir jalan. Peristiwa mesum itu terjadi di Desa Koto Renah, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungaipenuh, Jambi, Minggu (21/11/2021), sekitar pukul 15.00 WIB. 

Pasangan yang tertangkap basah ini, oleh Lembaga Adat Desa Koto Renah akhirnya dinikahkan. Selain itu, keduanya menerima sanksi adat berupa denda 1 ekor kerbau dan 150 kliogram beras. 

Diketahui, kedua pelaku mesum tersebut adalah DSM (27), warga Desa Koto Majidin, sedangkan yang perempuan inisial GN (27) warga Koto di Air, Kerinci, Jambi.

Peristiwa tangkap basah itu pertama kali dipergoki oleh Kapolsek Sungaipenuh AKP Regil Titisari saat kembali dari ladang. Ketika itu ia melihat sebuah mobil Toyota Rush putih nomor polisi BH 1815 LR bergoyang-goyang.

"Saya baru pulang dari ladang, tiba didepan rumah saya dengan warga memergoki mobil yang bergoyang goyang di tempat parkir mobil saya tepatnya di atas rumah. Selama ini sudah sering mobil ini parkir di sini, tapi kali ini tertangkap tangan langsung dan di gerebek," jelasnya.

Kapolsek mengatakan, kedua sejoli itu langsung diserahkan ke pihak desa untuk di proses secara adat di Kantor Desa Koto Renah.

"Tadi sore langsung kita serahkan ke pihak desa, supaya memanggil pihak keluarga dan Kades asalnya kedua sejoli," kata Kapolsek.

Setelah dibawa ke Kantor Desa Koto Renah, pelaku mesum menjalani sidang adat yang dilaksanakan oleh Lembaga Adat Koto Renah. Sidang adat juga dihadiri oleh Kades Koto Diair, Kades Koto Majidin Mudik serta pihak keluarga pasangan itu. 

Setelah menjalani sidang adat, atas perlakuannya, Lembaga Adat Koto Renah menjatuhkan sanksi denda 1 ekor kerbau dan 100 gantang beras atau setara dengan 150 kilogram kepada kedua pelaku, namun denda tersebut bisa diganti dengan uang.

"Dengan pertimbangan Lembaga Adat, dinilai dengan uang Rp5 juta,"kata Pjs Kades Koto Renah Afiantoni, Minggu,(22/11/2021) malam.

Sanksi kedua, kata Afiantoni, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan ijab kabul dan dinikahkan secara agama.

"Yang jelas kedua pihak mau nikah, dan memberi sanksi adat, uang sanksi adat itu dipergunakan untuk cuci kampung. Itu tergantung Lembaga Adat dan tokoh pemuda," tutupnya.-dn

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler