Kanal

Pernah ke Riau Bahas Blok Rokan, Alex Noerdin Ditahan Terkait Korupsi Gas Bumi di Sumsel

RIAUIN.COM - Anggota Komisi VII DPR RI Alex Noerdin Ditahan Terkait Korupsi Gas Bumi di Sumatera Selatan (Sumsel). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Gubernur Sumsel itu sebagai tersangka korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan selain Alex, Komisaris Utama PDPDE Gas berinisial MM juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan hari ini, menaikkan status dari saksi ke tersangka atas nama AN (Alex Noerdin) selaku mantan Gubernur Sumsel dan MM selaku Komisaris Utama PDPDE Gas," kata Eben dalam konferensi pers, Kamis (16/9).

Eben mengatakan pihaknya pun langsung menahan Alex yang kini menjabat anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar dan MM untuk 20 hari ke depan. Alex ditahan di Rutan Kelas I Cipinang cabang KPK, sedangkan MM ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

"Untuk mempercepat penyidikan kedua tersangka dilakukan penahanan," ujarnya.

Beberapa waktu lalu, diketahui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pernah menggelar pertemuan dengan Panja Migas Komisi VII DPR RI membahas alih kelola Blok Rokan dari PT Chevron ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Selasa (9/3/2021) lalu.

Pada saat itu, Ketua Panja Migas Komisi VII DPR RI, Alex Noerdin mengatakan pihaknya telah mendengarkan langsung keinginan daerah dan tokoh masyarakat dan adat terkait keterlibatan dalam pengelolaan Blok Rokan.

"Jadi sudah bisa kami simpulkan. Nanti apa yang menjadi keinginan daerah bisa disingkronisasikan dengan kepentingan daerah," kata Alex Noerdin.

Lebih lanjut mantan Gubernur Sumatera Selatan ini menyampaikan, jika peralihan Blok Rokan dari PT CPI ke PT PHR jika mendapat dukungan pemerintah daerah akan berjalan lancar dan bermanfaat bagi masyarakat.

"Yang terpenting dari peralihan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Riau, dan Republik Indomesia," jelasnya.

Kembali pada kasus penahanan Alex, sebelumnya Kejagung telah lebih dulu menetapkan dua orang tersangka, yakni CISS selaku direktur utama PDPDE Sumsel periode 2008 dan direktur PT Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam perkara ini negara dirugikan mencapai US$30 juta atau sekitar Rp426,4 miliar, yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010-2019.

Selain, kerugian juga dihitung dari setoran modal yang seharusnya tidak dibayarkan PDPDE Sumsel.

Perkara ini diketahui terjadi antara 2010-2019. Saat itu, Pemprov Sumsel memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan keputusan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) atas permintaan Alex Noerdin.

Lalu, BP Migas menunjuk BUMD PDPDE Sumsel sebagai pembeli gas bumi. Namun, dengan dalil PDPDE tidak punya pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta. PT Dika Karya Lintas Nusa membentuk perusahaan patungan PT PDPDE Gas dengan komposisi kepemilikan saham 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN. -dn

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler