Kanal

Segel PMKS PT SIPP karena Tak Miliki Izin Limbah, Tim DLH Bengkalis Dihadang Warga

RIAUIN.COM - Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis mendatangi Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS)  PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) di Jalan Rangau Kilometer 6, Kelurahan Pematang Pudu,  Kecamatan Mandau, Selasa (10/08/2021).

Kedatangan tim DLH Bengkalis untuk melakukan penyegelan terhadap perusahaan karena tidak memiliki surat izin pengolahan limbah.

Namun, saat melakukan penyegelan, tiba-tiba puluhan warga menghadang tim DLH Bengkalis, hingga terjadi keributan. Warga tidak mau PT SIPP itu disegel oleh DLH Bengkalis. 

Karena keadaan tidak kondusif, DLH meminta PT SIPP untuk berunding di Pondok Biru Jalan Hangtuah Mandau. PT SIPP pun menyetujuinya.

Disaksikan Sekcam Mandau, Polsek Mandau, Danramil, Satpol PP, Lurah Pematang Pudu dan Tokoh Masyarakat Sakai, DLH Bengkalis meminta manajemen PT SIPP untuk tidak menghalangi kerja DLH saat menyegel perusahaan tersebut.

"Kita menyegel PT SIPP karena sudah mengikuti prosedur berlaku. Sebab, sampai saat ini perusahaan tidak kooperatif untuk mengurus izin pengolahan limbah. Sudah disurati berkali-kali tidak digubris. Bahkan, saat kita hubungi juga tidak direspon. Makanya, sekarang kita turun ke lapangan untuk menyegel PT SIPP ini," kata Sekretaris DLH Bengkalis Andris Wasono.

Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Bengkalis Lamin menyayangkan sikap PT SIPP yang terkesan memprovokasi warga untuk menghalangi tugas tim DLH di lokasi.

"Apa yang kita lakukan ini mengacu kepada SK Bupati Bengkalis Nomor 442/KPTS/VI/2021 tertanggal 29 Juni 2021. SK ini harus kita tegakkan terhadap PMKS PT SIPP," kata Lamin.

HRD PT SIPP yang juga Tokoh Sakai Johan mengaku tidak pernah menyuruh warga untuk menghalangi tugas DLH Bengkalis.

Keberadaan PT SIPP selama ini, lanjut Johan, sering membantu warga yang tinggal disekitar perusahaan.

"Kemudian, PT SIPP yang mau menerima 71 warga Suku Sakai bekerja di perusahaan tanpa ada ijazah. Kalau pemerintah memaksa menyegel perusahaan ini, tentu karyawan tak ada pekerjaaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," jelas Johan.

Meski berbagai alasan yang disampaikan pihak perusahaan, namun DLH Bengkalis tetap menegakkan aturan yang berlaku.

"Jika tak ada niat baik perusahaan untuk mengurus izin pengolahan limbah, maka kita tetap menegakkan aturan. Senin depan tanggal 16 Agustus 2021 kita akan segel perusahaan yang membandel ini, karena menyalahi aturan yang berlaku. Tidak ada yang kebal hukum, kalau melanggar tetap ditindak," tegas Lamin.--mika.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler