Kanal

Terluas di Indonesia, Tidak Ada Izin Baru untuk Kebun Sawit di Riau

RIAUIN.COM – Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau tidak memberikan izin baru bagi pengusaha kelapa sawit yang ingin membuka lahan perkebunan baru. Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, Sabtu, (27/7/2021).

Dia mengatakan hal itu dilakukan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 yang mengatur soal penundaan dan evaluasi perizinan kebun kelapa sawit serta peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit.

“Kami berkomitmen mendukung inpres itu dengan tidak memberi izin rekomendasi atau izin usaha perkebunan. Termasuk penyiapan lahan,” ujar Edy Natar Nasution melansir detik.

Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada tahun 2020, 80,97 persen perkebunan sawit di Riau dikelola oleh koperasi, kelompok tani, atau perorangan. Hanya 19,0 persen yang dikelola oleh korporasi. 

Dengan adanya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bisa memberi arah yang lebih jelas tentang perhutanan dan lahan, terutama untuk penyelesaian kasus terkait hutan yang sudah beralih menjadi kebun.

“Kita tentu memiliki harapan besar bahwa ke depannya akan memberikan arah yang lebih jelas dan koridor hukum yang tegas. Dalam hal ini penanganan kasus-kasus terutama terkait penyelesaian kasus hutan dan lahan,” katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa penundaan perizinan baru tersebut tak berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki kebun dan usahanya belum diterbitkan.

“Penundaan izin usaha perkebunan itu hanya diberlakukan terhadap perizinan yang benar-benar merupakan izin baru. Jadi yang sudah untuk tetap bisa diproses perizinan induknya, sampai batas waktu 3 tahun sejak Undang-undang Cipta Kerja ini diberlakukan,” jelasnya.

Senada dengan Edy, Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Manurung menilai Riau harus mendapat lebih dari perkebunan kelapa sawit seluas 4,170 juta hektare yang disebutnya terluas di Indonesia.

“Ini benar, jadi Riau jangan hanya numpang bengkaknya. Kalau masalah kawasan hutan sudah clear dengan lahirnya UUCK dan turunannya. Namun upaya bagi hasil ini harus merangkul semua stakeholder sawit di Riau, baik itu yang tergabung di Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau tidak,” kata Gulat. -dn

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler