RIAUIN.COM - Seorang pegawai di kantor Lurah Perawang Barat, Kabupaten Siak, Riau berinisial SU terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pengurusan surat keterangan ganti rugi (SKGR) tanah.
Unit Tipidkor Polres Siak, Riau, melakukan OTT terhadap SU saat menerima uang tunai untuk pengurusan balik nama SKGR di Perawang Barat.
"Pelaku SU (37) diamankan Unit Tipidkor Polres Siak hari Kamis (8/7) lalu. OTT di kantor Kampung Perawang Barat (kantor lurah)," tegas Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto dilansir detikcom, Selasa (13/7/2021).
Selain uang tunai sebesar Rp 3 juta yang disita sebagai barang bukti, petugas juga mengamankan uang senilai Rp 2,5 juta, 2 bundel dokumen SKGR, buku rekening, dan satu unit handphone.
Gunar menyebutkan bahwa penangkapan oknum pegawai honorer tersebut berdasarkan informasi yang diterima Unit Tipidkor Polres Siak dari masyarakat.
"Penangkapan OTT tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dalam pengurusan surat tanah warga dimintai uang. Tarifnya juga bervariasi," kata Gunar.
Lebih lanjut Gunar menerangkan bahwa personel Unit II Tipikor Reskrim Polres Siak mendatangi kantor lurah pukul 14.00 WIB dan melihat pelaku SU melintas dengan membawa map merah berisi surat dan uang tunai.
"Personel mengintai, kemudian mendapati pelaku SU, seorang honorer staf juru tulis sedang memegang map warna merah dan berisikan dokumen SKGR yang akan dibalik namakan. Termasuk 1 buah amplop putih berisi uang," imbuh PS Paur Humas Polres Siak, Aipda Dedek Prayoga.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui memang benar telah menerima uang sebesar Rp 3 juta untuk pengurusan SKGR dan ia juga menerima uang Rp 2,5 juta sebelumnya via transfer rekening.
"Uang tunai tersebut di amplop dalam map dengan dokumen SKGR. Juga di HP pelaku didapati percakapan pesan singkat tentang biaya pengurusan SKGR. Termasuk adanya bukti transfer sebesar Rp 2,5 juta," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Siak untuk pennyidikan lebih lanjut. -dn