Kanal

Kepala OPD di Pemkab Inhu Ikuti Sosialisasi Aksi Pencegahan Korupsi Secara Virtual

RIAUIN.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) mengikuti sosialisasi aksi pencegahan korupsi 2021-2022 dan aplikasi jaga strategi pencegahan korupsi (stranas PK).

Sosialisasi tersebut dilaksanakan secara virtual, di ruang VIP lantai 4 Kantor Bupati Indragiri Hulu, Kamis (1/4/2021).

Dalam sosialisasi itu diikuti sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tampak hadir kepala Inspektur Inhu Boyke Sitinjak, Kadis Kominfo Jawalter Situmorang, dan perwakilan OPD di lingkungan Pemkab Inhu.

Koordinator Harian Sekretariat aplikasi jaga strategi pencegahan korupsi (stranas PK) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau Herda Helmijaya menjelaskan, ada 3 fokus isu utama yang dibahas yaitu, perizinan dan tata niaga, keuangan negara serta reformasi birokrasi dan hukum. 

Fokus perizinan dan tata niaga meliputi percepatan implementasi kebijakan satu peta, perbaikan tata kelola ekspor impor untuk pangan strategis, sektor kesehatan melalui database yang akurat dan mutakhir serta pemanfaatan data beneficial ownership.

Sementara di sektor keuangan negara meliputi integrasi perencanaan penganggaran berbasis elektronik; serta implementasi e-payment dan e-katalog. Lalu peningkatan penerimaan negara dengan pembenahan PNBP; serta pemanfaatan big data kependudukan untuk efektivitas dan efisiensi kebijakan sektoral berbasis NIK. 

Sedangkan di sektor reformasi birokrasi dan penegakan hukum meliputi penguatan tata laksana dan pengawasan di kawasan pelabuhan; penguatan peran aparat pengawasan internal pemerintah dalam pengawasan program pemerintah; penguatan sistem penanganan perkara dan tindak pidana; serta penguatan integritas aparat penegak hukum.

Stranas PK dalam fokus penegakan hukum dan reformasi birokrasi, kata Herda, akan terus berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga untuk penguatan tata laksana dan pengawasan di kawasan pelabuhan, penguatan peran aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dalam pengawasan program pemerintah, penguatan sistem penanganan perkara tindak pidana dan penguatan integritas aparat penegak hukum (APH).

"Stranas PK dengan kolaborasi dari 5 kementerian lembaga yaitu Kemenpan RB, Kemendagri, KPK, KSP dan Bappenas akan terus melaksanakan aksi pencegahan korupsi dan mendorong seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk bersama-sama mencegah korupsi secara sistemik untuk mewujudkan Indonesia bebas korupsi," jelasnya

Dengan menindaklanjuti Peraturan Presiden NO. 54 Tahun 2018 tentang  Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Dimana didalam Perpres tersebut dijelaskan Aksi PK ditetapkan setiap 2 tahun sekali.--argus.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler