Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Riau, Septina Primawati didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Manahara Manurung, Sunaryo dan Noviwaldy Jusman. Selain itu juga dihadiri oleh Anggota VII BPK RI Edi Mulyadi Supardi, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, Forkopimda serta OPD terkait lainnya.
Ketua DPRD Riau Septina menyampaikan dalam rapat Paripurna istimewa berdasarkan MoU yang yang telah dilakukan antara anggota VII BPK RI dengan ketua DPRD Propinsi Riau pada 5 Oktober 2010.
" kesepakatan di dalam MoU itu disebutkan tata cara mengenai penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI kepada DPRD propinsi Riau, merujuk kepada salah satu pasal dari hasil kesepakatan MoU tersebut, dalam pasal 7 ayat 1 dijelaskan mengenai penyerahan LHP tersebut dilakukan di dalam mekanisme rapat paripurna yang dihadiri oleh perwakilan BPK RI dan Gubernur Riau. Oleh karena itu, paripurna ini merupakan perwujudan dan kesepakatan dari MoU bersama," papar ketua DPRD RiauSeptina primawati.
Ia juga menambahkan, paripurna ini mengandung artian sebagai wujud dari tanggung jawab Pemerintah Provinsi Riau dalam pelaksanaan penggunaan Anggaraan Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2016 oleh Pemprov Riau.
Hal ini dipaparkan Eddy Mulyadi dalam rapat paripurna istimewa DPRD Riau. Paripurna kali ini merupakan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Kuangan APBD Pemprov Riau tahun 2016
"Dengan artian Pemerintah Provinsi Riau telah berhasil mempertahankan opini WTP, namun demikian tanpa mengurangi pencapain Pemerintah Provinsi Riau BPK masih menemukan beberapa permasalahan belum mendapatkan perhatian yaitu masih terdapat Penganggaran dan pelaksana kegiatan yang bukan kewenangan pemerintah daerah, kedua pengelolaan transaksi akhir dan pengendalian barang dan jasa tahun 2016 belum efektif untuk menghindari terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara," paparnya.
Pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov Riau hal ini merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK RI. Kegiatan ini merupakan rangkaian akhir dari proses pemeriksaan sebagaimana Pasal 17 UU Nomor 15 tahun 2004, dimana BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan.
Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan ujar Eddy mulyadi
"Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan atau kesalahan prosedur dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian dalam pemeriksaan BPK menemukan adanya penyimpangan kekurangan atau pelanggaran yang berpotensi merugikan kerugian negara," sampai Eddy mulyadi.
Eddy Mulyadi bahwa opini yang diperankan oleh pemeriksa termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksaan mengenai kewajaran laporan keuangan, bukan merupakan jaminan.
Gubernur Riau Arsyadjuliandy Rachman dalam sambutan rapat paripurna ini mengatakan Pemerintah Provinsi Riau mengucapkan terimakasih kepada BPK RI khususnya kantor Perwakilan Pekanbaru, dan Anggota VII yang telah menyiapkan hasil pemeriksaan keuangan di mana Pemerintah Provinsi Riau diberikan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).sampainya
"Pemerintah Provinsi Riau harus terus memperhatikan apa yang disampaikan untuk meningkatkan laporan keuangan pemerintah Provinsi Riau di masa yang akan datang dan hal ini tentunya akan ditindak lanjuti.
Kita juga sangat mengaspirasi kerja teman-teman OPD, sehingga kita selaku penyelenggara pemerintahan pemprov Riau mendapatkan hasil yang kita harapkan secara baik,dalam akhir kata sambutan Gubernur Riau. (adv/heri)