"DPRD menggelar rapat paripurna pukul 10.00 WIB pagi. Setelah rapat, hasil rekomendasi pengunduran diri Ahok akan diserahkan oleh sekretaris dewan kepada Kemendagri," ujar Sumarsono ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/5).
Setelahnya, rekomendasi diserahkan kepada Presiden sebagai dasar menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian tetap status Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Keppres juga menjadi dasar pelantikan Plt Gubernur DKI, Djarot Syaiful Hidayat, menjadi Gubernur DKI hingga masa jabatan selesai pada Oktober.
Dengan demikian, kata Sumarsono, jadwal pelantikan Djarot akan mengacu kepada lamanya proses pengajuan kepada Presiden. "Jadwal pelantikan kami belum tahu. Estimasi waktunya sekitar dua hingga tiga pekan sejak diusulkan oleh Mendagri dan tergantung proses di dalam Sekretariat Negara," ungkap Sumarsono.
Sebelumnya, Ahok yang telah berstatus nonaktif mengajukan surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden Jokowi. Surat itu ditembuskan kepada Mendagri Selasa (23/5) lalu.(rol)