Kanal

Jokowi Teken PP Tata Cara Hukuman Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual

RIAUIN.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Beleid ini mengatur pelaksanaan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual.

Pasal 1 Ayat 1 aturan ini menjelaskan anak yang dimaksud dalam aturan ini, yakni berusia di bawah 18 tahun. Ayat 2 mengungkapkan tindakan kebiri kimia ialah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dilakukan kepada pelaku.

Pelaku tersebut meliputi mereka yang melakukan kekerasan seksual pada anak, persetubuhan dengan anak, dan bertindak cabul pada anak. Para pelaku dikenakan jerat hukuman kebiri jika telah terbukti bersalah.

"Tindakan kebiri kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," bunyi Pasal 2 PP tersebut dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Minggu, 3 Januari 2021.

Pasal 5 menegaskan tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun. Pasal 6 berbunyi tindakan kebiri kimia dilakukan melalui tahapan, penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.

Aturan ini ditandangani Kepala Negara pada  7 Desember 2020. Regulasi ini diundangkan pada waktu yang sama serta ditandangani Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly.

Aturan ini dikeluarkan merujuk Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.-dani

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler