Kanal

Rekomendasi Bawaslu, 102 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang

RIAUIN.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan 102 kabupaten/kota penyelenggara Pilkada 2020 menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena ditemukan sejumlah pelanggaran saat proses pemungutan serentak pada 9 Desember lalu.

Hal itu diungkapkan anggota Bawaslu, Mochamad Afifudin saat mengevaluasi pelaksanaan Pilkada dalam webinar virtual Senin (14/12).

"PSU itu sekitar 100 yang kita rekomendasikan. Itu semua datanya informasi awalnya dari Siwaslu (Sistem Pengawasan Pemilu) ini yang kita tarik," kata Afif dalam pemaparannya Selasa (15/12).

Namun demikian, Afif tak menyebutkan jumlah rinci Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang direkomendasikan Bawaslu untuk melakukan pemungutan suara ulang di setiap daerah.

Dalam paparannya, Afif menyebut ada sejumlah penyebab sejumlah daerah itu harus melakukan pemungutan suara ulang. Namun, sebagian besar, Bawaslu menemukan seorang pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali di TPS yang sama maupun berbeda, dengan jumlah sebanyak 30 kasus.

"Lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau berbeda," demikian tercatat dalam materi yang disampaikan Afif.

Kemudian, 10 kasus pelanggaran berupa pembukaan kota suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan undang-undang; 9 kasus karena petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) salah memberikan surat suara kepada pemilih.

Kemudian, ada tujuh kasus pemilih menggunakan sistem noken. Noken adalah sistem pemungutan suara dengan diwakilkan kepada ketua-ketua adat, dan umumnya digunakan di daerah pegunungan di Papua.

Selain sejumlah pelanggaran tersebut, beberapa pelanggaran lainnya yakni penghitungan suara dilakukan lebih awal, TPS tutup sebelum pukul 13.00 WIB, hingga jumlah KPPS tidak sesuai ketentuan.

Lebih lanjut, seperti dipaparkan Afif, Bawaslu mencatat sejumlah pelanggaran tersebut paling banyak terjadi Papua dengan total 25 kasus. Disusul Provinsi Sulawesi Tengah dengan 19 kasus, dan Sumatera Barat dengan 12 kasus.

Selain rekomendasi pemungutan suara ulang, Bawaslu juga telah mencatat sebanyak 48 kabupaten/kota melakukan penghitungan suara ulang. Jumlah tersebut ada di tiga provinsi penyelanggara Pilkada, yakni Jawa Timur, Bengkulu, dan Jambi.

Proses penghitungan suara ulang paling banyak terjadi di Jatim, dan satu-satunya di Kabupaten Malang dengan 42 kasus.

Penghitungan suara ulang dilakukan karena kotak suara tidak disegel oleh KPPS atas perintah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan 42 kasus; selisih jumlah surat suara dengan surat suara yang terpakai lima kasus; dan penghitungan suara dilakukan di waktu lain yang ditentukan satu kasus.

"Ini mungkin murni kesalahan teknis yang diterima penyelenggara lokal ya. Ini sudah ditindaklanjuti semua. Bengkulu ada 5, Jambi 1, datanya ini naik terus," tambahnya. -dan

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler