Kanal

Miliki 30 Butir Pil Ekstasi, Polisi Sergap Ricard di Kampung Dalam Pekanbaru

RIAUIN.COM - Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, menyergap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi 
di Jalan H Sulaiman, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, sekira pukul 21:15 WIB 
Senin (30/11/2020).

Tersangka berinisial AR alias Ricard (26), warga Jalan H Sulaiman Kelurahan Kampung Dalam.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasat Narkoba AKP Ryan Fajri membenarkan telah mengamankan tersangka AR alias Ricard (26). 

Dari tangan tersangka, lanjut Kasat Narkoba, Tim Opnal Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 30 butir narkotika diduga jenis pil ekstasi logo hulk warna hijau dari sebuah dompet kecil warna hijau, uang tunai Rp800 ribu, dua unit handphone android dan sebuah tas sandang warna coklat.

Ryan menjelaskan, sebelum tersangka Richard diamankan, Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan H Sulaiman Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, sering terjadi penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dengan cara under cover buy dan berhasil melakukan penangkapan tersangka AR alias Richard. Saat dilakukan penggeledahan badan, tim menemukan satu butir pil ekstasi logo hulk warna hijau dari saku celananya.  

Tidak ingin sampai disitu lanjut Kasat, Tim Opsnal melakukan penggeledahan di sebuah rumah tempat tersangka AR dan mengambil sebuah dompet kecil warna hijau yang berisi 29 butir pil ekstasi miliknya.

Usai berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Pekanbaru, guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Namun dalam perjalanan menuju Mapolresta, lanjutnya, Tim melihat seorang pria yang mencurigakan duduk di atas sepeda motor di pinggir Jalan M Yatim, samping pasar bawah Pekanbaru.

Selanjutnya tim opsnal membawanya tersangka AR alias Richard bersama pria yang ditemukan di pinggir Jalan M Yatim ke Mapolresta guna dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.--willy.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler