Kanal

Heboh Boikot Gara-gara Hina Nabi, Ini 25 Produk Prancis di Indonesia, Ada Danone dan Lacoste

RIAUIN.COM - Presiden Prancis Emmanuel Macron menuai banyak kecaman dari negara Islam dunia terkait pernyataannya baru-baru ini. Macron dianggap telah menghina Islam sebagai agama yang mengalami krisis di seluruh dunia.

Selain itu, dukungannya terhadap Majalah Satire yang menerbitkan karikatur Nabi Muhammad, menimbulkan kampanye boikot produk dari Prancis. Macron berargumen bahwa prinsip negaranya adalah mendukung kebebasan berpendapatan.

Ucapan Macron lantas dikritik Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. Ia menyebut kesehatan mental Macron perlu diperiksa serta mengajak boikot produk-produk Prancis. Sejumlah asosiasi perdagangan di negara Timur Tengah turut menyerukan hal serupa. Diantaranya yakni; Arab Saudi, Qatar, Kuwait, Aljazair, Sudan, Palestina, dan Maroko.

Berikut 25 di antara produk buatan Prancis yang beredar di pasaran Indonesia: 

1.Accor (hotel)
2. Babybel (makanan minuman)
3. BiC (alat tulis)
4. BNP Paribas (perusahaan manajer investasi)
5. Chanel (kecantikan dan fesyen)
6. Citroen (otomotif)
7. Danone (makanan minuman)
8. Doux (makanan minuman)
9. Evian (makanan minuman)
10. Garnier (kecantikan)
11. Givenchy (kecantikan dan fesyen)
12. Lacoste (fesyen)
13. Lancome (kecantikan)
14. Loreal (kecantikan)
15. Louis Vuitton (fesyen)
16. LU (makanan minuman)
17. Michelin (otomotif)
18. Moulinex (perkakas)
19. Nina Ricci (kecantikan)
20. Peugeot (otomotif)
21. Renault (otomotif)
22. Societe generale (perusahaan finansial)
23. Tefal (perkakas)
24. Total (migas)
25. Yves Saint Laurent (kecantikan dan fesyen)

Menurut laporan France24, Senin (26/10/2020), boikot mulai terjadi di negara-negara Arab, seperti di Kuwait. Salah satu produk yang disasar adalah produk kecantikan buatan Prancis. 

Netizen di Arab Saudi juga menggunakan tagar boikot terhadap produk-produk Prancis, termasuk Carefour.

Organisation of Islamic Cooperation mengaku tidak setuju dengan pembunuhan yang terjadi, tetapi menuduh Prancis membolehkan penistaan agama lewat kebebasan berpendapat. - fbh

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler