Kanal

10 Bantahan Presiden Terkait Disinformasi UU Ciptaker

RIAUIN.COM -- Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo mengeluarkan 10 bantahan terkait disinformasi mengenai Ominibus Law Undang Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang beredar di masyarakat. Dia melihat aksi unjukrasa penolakan undang undang tersebut pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi undang-undang ini dan hoaks di media sosial.

Akibat disinformasi itu, Kamis (8/10/2020) terjadi demonstrasi penolakan UU Ciptaker di 18 provinsi yang berakhir rusuh. Ribuan orang yang  terdiri dari  buruh, pelajar, mahasiswa maupun masyarakat menyampaikan aspirasi untuk menolak UU Ciptaker yang disahkan dalam sidang paripurna DPR, Senin malam (5/10/2020) lalu. 


"Saya melihat unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi undang-undang ini dan hoaks di media sosial," tuturnya di Istana Kepresidenan Bogor, kemarin malam.


Menurut Jokowi, 10 disinformasi itu di antaranya;

(1) Terkait isu penghapusan standar upah pekerja. "Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan UMP, Upah Minimum Provinsi; UMK, Upah Minimum Kabupaten; UMSP Upah Minimum Sektoral Provinsi, hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional, UMR tetap ada," kata Presiden.

(2) Terkait standar perhitungan upah pekerja. "Ada juga yang menyebutkan upah minumum dihitung per jam, ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," katanya.

(3) Terkait informasi penghilangan cuti bagi para pekerja. "Kemudian ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti babtis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegasnya ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," kata Jokowi.

(4) Terkait mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK). "Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Ini juga tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak," katanya.

(5) Terkait penghilangan jaminan sosial pekerja. "Kemudian juga pertanyaan benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada," kata Presiden.

(6) Terkait soal tidak ada lagi kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan bagi industri. "Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah dihapusnya AMDAL, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, itu juga tidak benar. AMDAL tetap ada bagi industri besar harus studi AMDAL yang ketat tapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," katanya.

(7) Mengenai adanya komersialisasi pendidikan dan perizinan pendirian pondok pesantren. "Ada juga berita UU Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan, ini juga tidak benar, karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus (KEK) sedangkan perizinan pendidikan tidak diatur dalam UU Cipta Kerja ini, apalagi perizinan di pondok pesantren tidak diatur sama sekali dalam UU Cipta Kerja dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku," ucap Jokowi.

(8) Soal munculnya bank tanah. "Bank tanah diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan sosial, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilihan lahan dan tanah dan kita selama ini kita tidak memiliki bank tanah," kata Jokowi.

(9) Soal RUU Cipta Kerja akan mengambil kewenangan pemerintah daerah dan menambah kewenangan pemerintah pusat. "Saya tegaskan juga UU Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, tidak, tidak ada,"sebut Jokowi.

Ditambahkan Presiden, perizinan berusaha dan kewenangannya tetap dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh pemerintah daerah dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

(10) Terkait kewenangan perizinan untuk non-perizinan perusahaan. "Kewenangan perizinan untuk non-perizinan berusaha tetap di pemda sehingga tidak ada perubahan bahkan kita melakukan penyederhanaan, melakukan standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah dan perizinan di daerah diberikan batas waktu," tandas Presiden seraya menekankan hal terpenting adalah service level of agreement yaitu permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati.-tra

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler