Kanal

4 Fakta Gaji PPPK yang Ditetapkan Jokowi, Terkecil Rp1,7 Juta dan Terbesar Rp6,7 Juta

RIAUIN.COM - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) soal pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang kini mendapatkan gaji dan tunjangan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Lewat PPPK, para pegawai honorer dan profesional lainnya bisa berkesempatan bekerja di kementerian dan lembaga pemerintah dengan perjanjian kerja.

Berikut fakta-fakta mengenai Perpres gaji PPPK, Jakarta, Senin (5/10/2020):

1. Kini Gaji PPPK Setara PNS

"Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis aturan dalam Perpres seperti dikutip.

Aturan itu yakni PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

"Ketentuan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara," tulisnya.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler