Kanal

Bupati Inhil dan Satgas Penanganan Covid-19 Bahas SE Gubernur Soal PSBK

RIAUIN.COM- Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), H.M Wardan, gelar pertemuan dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di ruang rapat kediaman dinas Bupati, Kamis (24/9/2020).

Pertemuan membahas tindak lanjut Surat Edaran Gubernur  Riau, tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Kecil atau PSBK.

Dalam rapat tersebut, Unsur Forkopimda yang hadir tidak menyetujui penerapan PSBK di Kabupaten Inhil, karena akan berdampak pada ekonomi masyarakat.

Meski demikian, penerapan disiplin protokol kesehatan harus diperketat. Pemerintah Daerah akan terbitkan Surat Edaran Bupati Inhil, tentang penerapan pendisiplinan protokol Covid-19.

“Salahsatu upaya menekan angka penyebaran Covid-19, Pemerintah akan menerbitkan Surat Edaran, terutama tentang sosialisasi penerapan 4M, Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan,” jelas H.M Wardan selaku Ketua Satgas Inhil.

Lebih lanjut lagi, Bupati dan pihak terkait akan merumuskan Surat Edaran ini dalam waktu dekat.

 “Besok kita akan membuat Surat Edaran ini, tentunya sambil menunggu petunjuk teknis dari Gubernur Riau tentang penerapan PSBK. Nanti sesegera mungkin Edaran ini akan disampaikan kepada masyarakat”, ungkap H.M Wardan. -adv/rls

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler