Kanal

MUI Belum Terima Sampel, Erick Pastikan Vaksin Corona Halal

RIAUIN.COM- Menteri BUMN, Erick Thohir memastikan vaksin Corona yang dipasok dari perusahaan Farmasi Sinovac Cina dan G42 Healthcare Holdings dari Uni Emirat Arab halal. Namun sayangnya, hingga kini Majelis Ulama Indonesia belum menerima sampel terkait uji kehalalan vaksin tersebut.

Upaya memastikan vaksin tersebut halal, rencananya Erick Thohir hendak mengirim Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan MUI ke Cina pada Oktober 2020 nanti. Erick ingin keduanya bisa menyaksikan langsung produksi vaksin corona di Negeri Tirai Bambu tersebut.

“Kita juga pastikan vaksin ini halal dan sesuai standar kita. Oleh karena itu, kita mengirim BPOM ke UAE dan insya Allah ke China Oktober ini bersama MUI,” ujar Erick Thohir dalam webinar Transportasi Sehat, Indonesia Maju Kemenhub, beberapa waktu lalu.

Namun, klaim halal yang diucapkan Erick, kembali diragukan MUI. Sebab, hingga kini, pihaknya belum menerima sampel terkait uji kehalalan vaksin yang diproduksi di China maupun UEA.

Penanggung Jawab Dewan Halal Nasional (DHN) MUI, Anwar Abbas dan Wakil Sekretaris DHN MUI, Nadjamuddin Ramly bahkan mengatakan, MUI belum menerima surat pengajuan, baik yang dilayangkan PT Biofarma maupun Kementerian BUMN. Pihaknya mengaku masih terus menantikannya hingga kini.

“Olehnya, DHN MUI menyayangkan pernyataan Erick Thohir jika dia telah menjamin kehalalan kedua jenis vaksin tersebut. DHN MUI telah lama menunggu dan menanti kapan PT Biofarma dapat mengantar senyawa vaksin tersebut ke DHN MUI,” terang Ramly, Rabu, 16 September 2020.

Sebelumnya, Anwar Abbas mengatakan, pemerintah harus melibatkan ulama dan tokoh agama untuk memastikan vaksin tersebut benar-benar halal dikonsumsi. Sebab jika tidak, maka tak sejalan dengan nilai-nilai keislaman yang dianut masyarakat Tanah Air.

Komisi Fatwa MUI memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan halal dan haram suatu vaksin. Siapapun tidak bisa melakukan intervensi, sekalipun itu permintaan pemerintah sendiri.

“Vaksin harus disertifikasi para ulama. Kalau ini halal, tidak masalah. Tapi kalau ternyata tidak halal, maka para ulama harus berijtihad,” tegas Anwar.

“Jadi tidak bisa pemerintah terus kemudian menetapkan vaksin Covid-19 halal. Ya yang menetapkan nanti para ulama. Dan sebaiknya, bahan pembuatan vaksin dari sekarang sudah disampaikan ke Komisi Fatwa,” ujarnya. -vie

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler