Kanal

Jokowi Perintahkan Mendagri Tindak Tegas Pelanggar Protokol Covid-19 di Pilkada

RIAUIN.COM - Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan kepolisian bersikap tegas pada penerapan protokol kesehatan di tengah gelaran pemilihan kepala daerah serentak 2020. Jokowi tak ingin pelaksanaan pilkada menimbulkan klaster penularan virus corona (Covid-19).

"Saya minta pak Mendagri, urusan yang berkaitan dengan klaster pilkada ini betul-betul ditegasi betul. Diberikan ketegasan betul. Polri juga diberikan ketegasan mengenai ini, aturan main di pilkada karena di PKPU-nya sudah jelas sekali," ujar Jokowi saat membuka Sidang Kabinet Paripurna untuk Penanganan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi Tahun 2021 melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/9/2020).

Pelaksanaan pilkada telah dimulai dengan tahapan pendaftaran pasangan calon. Sementara pemungutan suara akan dilakukan 9 Desember 2020 mendatang.

Pendaftaran bakal pasangan calon pada 4-6 September 2020 itu diwarnai oleh pelanggaran terhadap protokol kesehatan. Banyak pasangan calon yang mengerahkan massa pendukung saat mendaftar di kantor KPU.

Pengerahan massa oleh pasangan calon terjadi di Solo, Surabaya, Medan, Karawang, Kepulauan Riau, dan sejumlah daerah lain. Massa pendukung tidak mematuhi aturan jaga jarak dan pakai masker.

Jokowi meminta jika ada peserta atau masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dapat diberi peringatan keras. Pihaknya sendiri telah menerbitkan Instruksi Presiden yang memuat tentang sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan mulai dari sanksi administratif hingga sanksi sosial.

"Jadi ketegasan mendagri, dengan Bawaslu biar betul-betul diberi peringatan keras," katanya.

Sebelumnya, Jokowi telah memperingatkan agar masyarakat berhati-hati dengan klaster pilkada yang berpotensi menimbulkan penularan.

Mendagri Tito Karnavian juga telah meminta Bawaslu memberikan sanksi kepada kandidat pasangan calon yang menggelar saat pendaftaran.

Di sisi lain, Bawaslu menyatakan baru bisa menindaklanjuti usai paslon ditetapkan, 23 September mendatang. Pada masa pendaftaran, Bawaslu menyebut penindakan terhadap pelanggaran dilakukan oleh aparat penegak lain.

"Arak-arakan merupakan pelanggaran protokol kesehatan. Kepolisian dan Satpol PP yang berwenang melakukan pembubaran dan penindakan. Bawaslu terbatas kepada saran perbaikan," ucap Fritz kepada CNNIndonesia.com, Jumat (4/9/2020). - tra

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler