Kanal

Catat, 1-30 September 2020 Ada Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

RIAUIN.COM - Bagi warga Riau yang menunggu masa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, siap-siap untuk melakukan pembayaran. Sebab, terhitung tanggal 1 September sampai 30 hari berikutnya, Badan pendapatan daerah (Bapenda) Riau kembali memberlakukan penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor. 

"Periode pembayaran pajak tersebut mulai 1 hingga 30 September 2020," kata Kepala Bapenda Riau, Herman.

Dengan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tersebut, maka wajib pajak hanya perlu membayar pajak pokok kendaraannya saja. Sedangkan denda yang biasa diberlakukan bagi wajib pajak yang telat membayar pajak dihapuskan. 

"Jadi denda keterlambatan membayar pajak dihapuskan 100 persen, wajib pajak hanya perlu membayar pajak pokoknya saja," jelas Herman.

Untuk periode pajak kendaraan yang bisa dibayarkan, lanjut Herman, pihaknya tidak membatasi tahunnya. Selama kendaraan bermotor masih ada, masyarakat diperbolehkan membayarkan pajaknya. 

"Periode pajak kendaraan tidak kami batasi, mau tahun berapun boleh kalau kendaraannya masih ada," sebutnya lagi. - vie

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler