Kanal

Mendagri Larang Kepala Daerah Petahana Cantumkan Foto dan Nama di Kemasan Bansos

RIAUIN.COM - Kepala daerah yang akan maju kembali di Pilkada 2020 atau calon berstatus petahana dilarang mencantumkan identitas pribadi di kemasan bantuan sosial (bansos) yang disalurkan ke masyarakat.

Hal itu ditegaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Menurutnya, larangan tersebut penting demi keadilan bagi calon yang tidak berstatus petahana.

"Cukup institusinya. Misalnya bantuan sosial dari pemda [pemerintah daerah] kabupaten A, kabupaten B, tanpa mencantumkan nama dan gambarnya," kata Tito kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (13/7/2020).

Ia mengaku telah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat aturan yang memuat larangan tersebut agar bisa ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tito juga berkata bahwa dirinya akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah agar tidak menyantumkan identitas pribadi di kemasan bansos.

"Itu KPU saya minta membuat aturan itu, supaya Bawaslu bisa menyemprit mereka, kalau melakukan itu," ucap mantan Kapolri itu.

Dia menambahkan, larangan ini pun diharapkan memuat sanksi. Tito berharap, Bawaslu nantinya bisa mendiskualifikasi calon petahana yang memuat identitas pribadi di kemasan bansos.

"Kalau sanksi saya mulai dari teguran sampai yang saya sampaikan tadi. Tapi, kalau Bawaslu, sanksinya jelas. Sanksinya bisa administrasi, bisa juga namanya itu diskualifikasi, bahkan bisa menjadi bahan sengketa pemilu, mungkin banyak itu ya," tuturnya.

Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan Tito selalu mengingatkan para kepala daerah untuk tidak menjadikan bansos penanganan dampak virus corona (Covid-19) sebagai ajang kampanye.

Dia menambahkan Tito juga mengajak semua elemen masyarakat untuk mengawal penyaluran bansos saat pandemi corona.

"Pastinya Pak Mendagri selalu mengingatkan semua kepala daerah," kata Akmal melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (8/5/2020).

Dugaan penyelewengan bansos corona untuk kepentingan kampanye mencuat ke publik usai kasus Bupati Klaten Sri Mulyani. Bansos di kabupaten itu, baik berupa sembako hingga buku tulis siswa, ditempeli stiker wajah sang bupati.

Kejadian ini sempat dibawa DPR saat rapat dengan pemerintah. Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menyebut bantuan sosial senilai miliaran rupiah digunakan kepala daerah untuk kampanye jelang pilkada.

"Bahkan kepala-kepala daerah yang tidak pakai lagi kesantunan, ini dalam rangka pemilihan kepala daerah kok bisanya sembako dari realokasi itu bisa menggunakan logo partai tertentu," ujar Felly dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPR RI yang disiarkan langsung situs dpr.go.id, Selasa (5/5/2020). - nsv

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler