Kanal

1.062 Dus Rokok Seludupan Ditangkap Ditpolair Polda Riau, Dibawa dari Meranti Menuju Inhil

INHIL, RiauIN.com - Ditpolair Polda Riau berhasil menggagalkan penyeludupan 1.062 dus rokok tanpa dilengkapi pita cukai dan dokumen yang sah. Penggagalan penyeludupan ini dilakukan di wilayah Sungai Dendam, Kabupaten Indragiri Hilir.

Modusnya puluhan ribu batang rokok itu diangkut sebuah kapal yang di atasnya terdapat tumpukan buah kelapa untuk mengelabui petugas.

Dirpolairud Polda Riau Kombes Pol Badarudin menjelaskan rokok ilegal ini dibawa oleh kapal Wan Rezki Jaya Gt.34 dari wilayah Kepulauan Meranti menuju lokasi Kabupaten Indragiri Hilir.

"Sebelumnya, kita mendapat informasi tentang adanya penyeludupan ini. Kemudian kita lakukan penyelidikan dengan mengerahkan tim ke lokasi," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (7/7/2020).

Ceritanya, tim diberangkatkan dari wilayah Kuala Enok Kabupaten Inhil untuk melakukan patroli di sekitar perairan Kuala Selat Kecamatan Kateman Kabupaten Inhil.

Namun, setibanya di Sungai Dedan, Sabtu (4/7/2020), petugas justru menjumpai 1 unit kapal sedang bersandar di tepian sungai itu. Tak menunggu lama tim melakukan pemeriksaan dan ditemukan ribuan bungkus rokok ilegal bermerak Luffman di bawah tumpukan buah kelapa.

"Sungai itu sedang surut, sehingga kapal itu kandas. Selain barang bukti rokok ilegal kita juga amankan dua orang pelaku yakni JU dan IH," bebernya.

Setelah dilakukan pembongkaran, rokok ilegal yang dikemas dengan kardus dan dibungkus plastik itu berjumlah 1.062 dus. Dimana Luffman Merah sebanyak 650 dus dan Luffman putih sebanyak 412 dus.

Saat ini barang bukti dan dua pelau telah berada di Ditpolair Polda Riau guna pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dikenakan pasal 104 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 480 KUHP.

"Kita taksir kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai Rp4,9 miliar," tandas Kombes Badaruddin.(spt)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler