Kanal

Penghulu Siak Wajib Teken Surat Pernyataan Mutlak oleh DPMK

SIAK, Riauin.com  - Untuk proses pencairan sisa bayar Alokasi DanaKampung (ADK) tahun 2016, Seluruh Penghulu (Kepala Desa, red) di Kabupaten Siak diwajibkan untuk menyetujui dan menandatangani surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak yang dibuat oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Siak. Sehingga sebagian besar Penghulu menjadi ragu dan cemas. Pasalnya pada surat pernyataan mutlak tersebut seolah-olah ada indikasi yang berpotensi dapat menjebak para Penghulu.

Sebagaimana dikemukakan oleh salah seorang Penghulu (yang enggan disebut namanya, red). Dirinya menyebutkan bahwasanya untuk proses pencairan sisa bayar ADK tahun 2016 itu, awalnya pihak DPMK Siak hanya meminta agar setiap kampung menyelesaikan berkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) tahun 2017. Namun belakangan ini justeru ada instruksi baru dari DPMK Siak, yakni setiap kampung diwajibkan untuk menyetujui dan meneken surat pernyataan mutlak yang mereka keluarkan.

"Untuk pencairan sisa bayar ADK tahun 2016 itu, awalnya kami hanya diminta untuk segera menyelesaikan berkas APBKam tahun 2017, namun setelah berkas APBKam 2017 itu selesai, ternyata ada prosedur baru yang harus kami setujui dan kami tandatangani, yakni surat pernyataan mutlak tersebut," papar salah seorang Penghulu yang enggan disebutkan namanya, kepada kepada wartawan.

Yang membuat para Penghulu itu takut dan ragu untuk meneken surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tersebut, karena kabarnya pihak DPMK Siak hanya akan membayar 18 Persen dari kekurangan sisa bayar ADK tahun 2016 sebesar 30 Persen, yang sisanya 12 Persen masih belum jelas kapan akan dibayarkan oleh DPMK Siak, sedangkan pada surat pernyataan mutlak itu, pihak kampung diharuskan untuk mencantumkan seluruh rincian kegiatan yang masih terhutang.

"Pada surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak kurang bayar tahun 2016 itu, tidak dibunyikan bahwa DPMK hanya akan membayar sebesar 18 Persen dan tidak dibunyikan juga kapan yang sisa 12 persen lagi akan dibayarkan, maka di situlah kami menjadi ragu untuk menandatanganinya, karena pada surat pernyataan tersebut, seluruh rincian/kegiatan kekurangan bayar harus dicantumkan, sementara yang akan dibayar tidak sepenuhnya," lanjutnya.

"Dan yang kami khawatirkan, nanti setelah kami menyetujui surat pernyataan mutlak itu, seolah-olah sisa bayar 30 Persen itu sudah dibayar mutlak (sepenuhnya, red) oleh DPMK, lantas yang kekurangan 12 Persen itu kemana kami akan menagih, sedangkan soal hutang-piutang kampung, sepenuhnya adalah tanggung jawab penghulu," lanjutnya lagi.

Atas kecemasan yang dihadapi oleh para Penghulu kampung di Kabupaten Siak itu, Kepala DPMK Siak H Abdul Razak, saat dikonfirmasi oleh wartawan riauin.com ia enggan untuk menjawab semua pertanyaan dengan alasan enggan berkomentar melalui via telepon seluler.

"Anda datang aja besok kekantor saya, dikantor saja nanti saya jelaskan semuanya," jelas Kepala DPMK Siak H Abdul Razak, saat dikonformasi riauin.com melalui via telepon seluler, Selasa (18/4/2017).

Sementara Kepala Bidang (Kabid) ADK Febri kepada wartawan menuturkan, bahwasanya surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak yang dibuat oleh DPMK Siak itu bertujuan untuk menguatkan bukti, bahwa sampai sekarang memang benar masih ada kekurangan bayar ADK pada Kampung-kampung di Kabupaten Siak.

"Untuk merealisasikan pembayaran sisa bayar ADK tahun 2016 itu, tentunya harus ada laporan dan bukti bahwa memang benar sampai hari ini ada terhutang pembayaran kegiatan di kampung, sehingga dibuatlah surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak itu, supaya diketahui berapa besar jumlah hutangnya yang tercatat, dan jika memang setiap kampung masih ada kekurangan bayar atas kegiatan tahun 2016, kenapa mesti takut untuk menyebutkan dan mencantumkan hutang-hutang itu, sehingga dengan demikian bisa dicairkan uang untuk pembayarannya," jelas Febri,

Kabid ADK DPMK Siak itu juga membenarkan, jika pada pencairan sisa bayar ADK tahun 2016 yang saat ini sedang diurus oleh masing-masing kampung di Kabupaten Siak itu, nantinya tidak terbayarkan sepenuhnya oleh DPMK Siak. Karena keterbatasan anggaran yang memang belum mencukupi.

"Pada surat pernyataan mutlak itu, memang tidak kami bunyikan bahwa pembayaran sisa bayar ADK 2016 tidak sepenuhnya akan dibayar oleh DPMK Siak, namun pihak kampung tetap harus mencantumkan seluruh rincian hutang yang harus dibayar, meskipun untuk saat ini pembayarannya disesuaikan dengan keuangan yang ada di Pemda, dan jika nanti sudah ada transfer berikutnya dari pusat baru akan kita lunasi sisa bayar ADK tahun 2016 itu, dan dimasukkan ke dalam APBKam tahun 2017," sambungnya lagi.

Anehnya, Kabid ADK DPMK Siak itu mencontohkan, jika pada rincian hutang yang dicantumkan dalam surat pernyataan mutlak itu tertera sebesar Rp300 juta, dan ternyata yang dibayarkan oleh DPMK Siak hanya sebesar Rp150 juta, maka yang dicantumkan pada surat pernyataan mutlak itu yang Rp150 juta itu saja. Selebihnya dimasukkan ke dalam APBKam tahun 2017. Sementara pada surat tersebut, sebelumnya pihak kampung diminta untuk/harus mencantumkan seluruh rincian kekurangan bayar. Di sinilah puncak dilemanya.

"Berapa besar jumlah kekurangan bayar yang nanti dibayar oleh DPMK Siak, segitulah nanti yang akan dicantumkan pada surat pernyataan mutlak itu, kami pun tak mungkinlah akan menjebak orang kampung," tutupnya. (Fer)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler