Kanal

KPK Tahan 2 Tersangka Suap LP Sukamiskin, Eks Kalapas Pakai Rompi Oranye

JAKARTA, RiauIN.com - Meski pandemi Covid-19, taring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap tajam. Malam ini, Kamis (30/4/29/2020), KPK menahan dua tersangka kasus dugaan suap pemberian fasilitas izin keluar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

Dua tersangka yang ditahan lembaga antirasuah yaitu eks Kepala Lapas Sukamiskin Deddy Handoko sebagai terduga penerima suap, dan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar sebagai terduga pemberi suap.

Baca Juga:
Tutut Suharto Bantah Ibu Tien Meninggal karena Ditembak Adiknya

Perkara ini merupakan pengembangan atas tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 20-21 Juli 2018 di Bandung dan Jakarta

"Penahanan Rutan (Rumah Tahanan) dilakukan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 30 April 2020 sampai dengan 19 Mei 2020 dan di Rutan Cabang KPK Kavling C1," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (30/4/2020) malam.

Namun demikian tentu tetap memperhatikan prosedur pencegahan penyebaran Covid-19

Baca Juga:
Sanksi Unik Pelanggar PSBB, Disuruh Baca Alquran

Karyoto mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan atas tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 20-21 Juli 2018 di Bandung dan Jakarta. Beberapa tersangka sebelumnya telah dipidana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, Karyoto menegaskan KPK tetap berkomitmen menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi secara cepat, meskipun kini dalam kondisi pandemi virus corona Covid-19.(fbh)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler