Kanal

Kemenag Riau dan Ormas Islam Sepakat Tiadakan Shalat Tarawih di Masjid dan Mushala

PEKANBARU, RiauIN - Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau bersama dengan organisasi masyarakat (ormas) Islam membuat kesepakatan bersama dalam menyambut dan menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan 1441 H.

Antara lain yang paling penting adalah meniadakan shalat sunnah tarawih selama bulan suci Ramadhan tahun ini di masjid dan mushala. Kesepakatan tersebut dibuat untuk kepentingan keselamatan umat agar terhindar dari wabah Covid-19. 

Berikut beberapa poin imbauan untuk masyarakat Riau, pengurus masjid dan mushala diminta untuk tetap mengumandangkan azan dan lqomah sebagai tanda masuknya waktu salat, namun tidak melaksanakan salat berjamaah di masjid dan mushala.  

Baca Juga:
Warga Kampar Dilarang Mudik, Balimau Kasai dan Ziarah Kubur, Catat Edaran MUI Ini

Kemudian, menunda segala bentuk kegiatan wirid, pengajian dan tausyiah dalam bentuk pengumpulan orang banyak dan disarankan untuk mengubah pola kegiatan melalui fasilitas daring/online. 

"Mendirikan salat zuhur di rumah masing-masing sebagai pengganti salat Jumat. Bagi para peziarah kubur menjelang Ramahan tidak diperkenankan mendetangi makam Iebih dari 5 orang,” kata Kakanwil Kemenag Riau, Mahyudin, Kamis (23/4/2020).

Selanjutnya tidak melaksanakan shalat sunnah tarawih di masjid dan mushala. Melainkan mendirikan salat sunnah tarawih berjamaah bersama keluarga di rumah masing-masing. Tidak melaksanakan pawai takbir di jalan, cukup dikumandangkan di masjid, mushala dan di rumah masing-masing. 

"Bagi jamaah suluk/thariqat diminta untuk menunda kegiatan persulukan. Mengajak ummat Islam untuk memperbanyak salat hajat, istighfar dizkir, shalawat, membaca Alquran dan berdoa terkait pencegahan penyebaran wabah Covid-19. Membaca Qunnut Nazilah satelah rukuk pada rakaat akhir setiap salat fardhu," katanya.

Kesepatan tersebut merujuk beberapa kebijakan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Beribadah Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19, Fatwa MUl Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Wabah Covid 19.

Baca Juga:
Polres Imbau Warga Laksanakan Tarawih di Rumah

Kesepakatan juga disinkronkan dengan imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau tentang mewaspadai Covid-19, dan Surat Edaran Gubemur Riau Nomor 92/SE/2020 tentang antisipasi penyebaran Covid-19 dalam menghadapi bu|an suci Ramadan dan ldul Fitri 1441 Hijriah di Provinsi Riau. 

"Berdasarkan hasil musyawarah Kemenag Riau bersama dengan ormas Islam pada hari ini di kantor wilayah Kemenag Riau, kita menyepakati beberapa poin imbauan dalam menyambut bulan suci Ramadhan," ujar Mahyudin.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tetap menjaga kebersihan, cuci tangan, unakan masker, jaga jarak dan tetap di rumah. Dan, mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mudik atau pulang kampung.(fbh)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler