Kanal

PSBB Pekanbaru Sudah Disetujui, Pemko Siapkan Perwako

PEKANBARU, Riauin.com - Usulan Walikota Pekanbaru untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah disetujui oleh Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto. 

Persetujuan itu tertuang dalam SK Menkes RI No. HK. 01.07/MENKES/250/2020, tanggal 12 April 2020 tentang Penetapan Pekanbaru Sebagai Daerah Pelaksana PSBB di Indonesia.  

Dalam SK tersebut dinyatakan PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang kembali jika masih terdapat bukti penyebaran. 

Atas penetapan Pekanbaru sebagai daerah PSBB, Humas Pemko Pekanbaru Mas Irba mengatakan selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota (Perwako). Dengan Perwako tersebut maka kebijakan teknis dan semua aturan pelaksanaan PSBB dapat dijalankan oleh aparat dan masyarakat. 

"Sebenarnya Perwako-nya sudah siap. Namun hari ini Pak Walikota akan rapat dengan instansi terkait dalam rangka harmonisasi Perwako," sebut Mas Irba. 

Ketika disinggung kapan pelaksanaan PSBB Mas Irba mengatakan sedang dalam pembahasan, karena banyak hal yang harus dipersiapkan.

Baca Juga:
Dukung Pekanbaru Terapkan PSBB, Gubri: Kalau Bisa Kabupaten/Kota Lain Juga

Sebelumnya Walikota Pekanbaru menggelar rapat terbatas dengan Gubernur Riau dan Forkompinda Riau guna mendapatkan dukungan dan rekomendasi pelaksanaan PSBB di Pekanbaru.(vie)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler