Dimana rembug Riau yang juga dihadiri anggota komisi V DPRD Riau, Ade Hartati SPd, MPd ini membahas berbagai permasalahan yang menimpa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) belakangan ini. Dimana keluarnya Perpres Nomor 82 tahun 2019, yang meniadakan pendidikan maysarakat di Dijen Paud Dikmas Kemdikbud, itu berarti PKBM yanf selama ini berada di bawah najungan direktorat Dikmas Dirjen PAUD Dikmas Kemdikbud kehilangan rumah, sebagsi tempat bernaung selama ini.
Ini bukan perkara ringan, karena PKBM akan kehilangan legalitas secara hukum, ini berdampak pada pengurusan izin operasional dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) paket A paket B dan Paket C yang dinaungi PKBM. Dan ini menurut Ketua Forum Komunikasi Pusat kegiatan belajar masyarakat (FK PKBM) provinsi Riau, Agusmir SPd, MPd jelas akan merugikan PKBM.
"Selama ini eksistensi Pkbm telah dirasakan masyarakat akar rumput. Banyak sudah anak anak putus sekolah dibantu oleh PKBM. Dan denfan adanya Perpres 82 tahun 2019 ini jelas akan membuat Pjbm kita lemah dan lama kelamaan akan puna,," ujar Agusmir didampingi sekretarisvFK PKBM Riau Dafriazal, SPd.
Sementara itu, Ade Hartati, turut prihatin dengan keluarnya Perpres nomor 82 tahun 2019 yang mengakibatkan pkbm akan kehilanganrumah Dikmas tersebut.
Ade berjanji akan membahas masalah ini di komisi V DPRD Riau yang membidangi pendidikan tersebut.
" Kita akan membahas masalah ini di komisi V. Pada dasarnya saya siap bersama FK PKBM Riau memperjuangkan masalah ini ke komisi X DPR RI,"ujar Ade.
Sebelumnya menurut agusmir, FKPKBM pusat, termasuk ia bersama dafrizal pengurus FK PKBM Pusat telah hearing kekomisi X DPR RI. Namun hasilnya belum kelihatan.
Menurut Agusmir, pihaknya telah melayangkan surat ke DPRD Riau untuk permohonan melakukan hearing atau rapat dengar pendapat dengan komisi V DPRD Riau.
"Insya Allah kita akan melakukan hearing denfan komisi V DPRD Riau.Suratnta sudah kira masukkan. Tinggal menunggu jadwal dari DPRD Riau,"ujar Agusmir. (vie)