Kanal

Sekdaprov: FGD RZWP-3-K Upaya Perkuat Dokumen Wilayah Pesisir

PEKANBARU, Riauin.com - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Yan Prana Jaya dalam Rapat Focus Group Discussion (FGD) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Riau mengatakan kegiatan tersebut sebagai upaya memperkuat dokumen wilayah pesisir Riau.

Pernyataan tersebut dikatakannya dalam FGD RZWP-3-K di Ruang Kenanga Kantor Gubernur Riau, Selasa (11/2/2020) dan dihadiri  Perwakilan Kementrian Perikanan dan Kelautan RI, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau Herman Mahmud beserta Pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Dalam sambutannya, Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya bahwa mengatakan kegiatan ini sebagai upaya untuk memperkuat dokumen perencanaan pembangunan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Riau.

"Nomor 27 tahun 2007 junto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil kebijakan penataan ruang ini diharapkan mampu mengakomodir penyelenggaraan pemerintahan daerah," ungkapnya.

Dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu dengan adanya kejelasan atas batas batas kewenangan penyelenggaraan penataan ruang laut antar wilayah dan penataan ruang laut provinsi.

"Pengendalian pemanfaatan ruang laut pada peta batas kewenangan yang dimiliki secara proporsional dan profesional untuk itu rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diharapkan dapat dijadikan sebagai acuan perencanaan sektoral maupun wilayah," terang Sekda.

Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Riau adalah sebuah perjalanan panjang yang telah kita lewati hingga sampai pada tahapan penyelesaian tanggapan dan atau saran dari Menteri Kelautan dan Perikanan. (adv)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler