Pemenang tender ditetapkan oleh Mendagri kala itu Gamawan Fauzi pada 21 Juni 2011 atas usulan eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan di Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sugiharto. Penawaran yang diajukan oleh konsorsium itu adalah Rp 5.841.896.144.993, lebih sedikit ketimbang yang dianggarkan Kemendagri yang mencapai Rp 6,3 triliun.
Rupanya dalam perjalanannya konsorsium itu tak dapat memenuhi target. Pada Maret 2012 saja masih ada sebanyak 65.340.367 keping blanko e-KTP yang belum terealiasi senilai Rp 1.045.445.868.749. Gamawan kemudian mengajukan anggaran tambahan ke APBN-P 2012 yang kemudian tak langsung disetujui DPR. Uang pelicin pun diberikan.
Akhirnya anggaran itu pun diajukan di APBN 2013. Dana yang dianggarkan yakni Rp 1.492.624.798.000, kelebihan dari anggaran itu ditujukan untuk kelanjutan proyek e-KTP.
Gamawan Fauzi sempat menemui pimpinan KPK, meminta agar mega proyek tersebut diawasi. KPK juga melakukan kajian sistemik terhadap proyek e-KTP di tahun 2011. Tetapi mengapa KPK tak masuk ke proses tender untuk melakukan pencegahan?
"Kalau tender, itu kami tak bisa melakukan seperti pengawas internal. Kita melakukan kajian sistem, pokoknya jangan sampai ada penyimpangan dalam proses tender. Kalau nanti kami nongkrongin tender, kan sudah ada pengawas internal," ujar mantan Wakil Ketua KPK M Jasin saat berbincang dengan detikcom, Minggu malam (12/3/2017).
Tetapi, kata Jasin, inspektorat jenderal selaku pengawas internal pun tak bisa memantau proses tender setiap harinya. Ada keterbatasan kewenangan yang dilakukan oleh inspektorat jenderal.
Pada September 2011, KPK pun mengeluarkan 6 rekomendasi untuk Kemendagri. Menurut Jasin rekomendasi itu guna mencegah korupsi yang berpotensi muncul dalam proyek e-KTP.
"Kita kan pada waktu itu menelisik dananya rawan," ujar Jasin.
Kini kekhawatiran KPK agaknya terbukti. Proses persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP telah dimulai dan telah ada 2 tersangka. (dtc)