Kanal

PGRI Carikan Solusi Polemik Guru Bahasa Inggris di SD

PEKANBARU, Riauin.com - Kepala Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Riau Devi Warman M.Pd mengadakan Forum Group Discutions (FGD) perihal dihapuskannya Mata Pelajaran Bahasa Inggris pada Sekolah Dasar (SD), Senin (19/8/2019) pagi di Gedung Rektorat Lantai III UMRI, Kota Pekanbaru.

Kepala PGRI Provinsi Riau Devi Warman mengatakan hampir dari satu tahun yang lalu, para Guru Bahasa Inggris ini mengadukan nasibnya kepada PGRI, dengan tidak berlakunya KTSP dan penerapan Kurikulum 2013 sudah full dilaksanakan pada 2018 yang lalu di tiap sekolah.

"Sehingga para guru-guru Bahasa Inggris khusus Pekanbaru saja ada sekitar 300 Guru Bahasa Inggris yang kehilangan Sertifikasinya, dan belum masuk Provinsi Riau. Tentu jumlahnya lebih banyak lagi," katanya.

Dengan adanya kebijakan dari Kemendikbud, bahwasanya Bahasa Inggris tidak lagi menjadi Mata Pelajaran di Sekolah Dasar, otomatis mereka yang sudah mendapatkan Sertifikat Pendidik dan Profesional, tentu hak mereka tidak lagi dibayarkan kalau seandainya mereka masih mengajar di SD," jelas Devi.

"Di beberapa daerah memang memberikan solusi, bahwasanya ada guru-guru Bahasa Inggris ini dipindahtugaskan ke SMP dan SMA. Tetapi memang ada yang sudah dipindahtugaskan, tidak juga memberikan solusi, karena di SMP dan SMA jam Bahasa Inggrisnya juga terbatas bahkan gurunya sudah banyak yang melebihi," kata Devi.

Selain itu, sekarang juga muncul kebijakan dari Dirjen YPK, untuk mengakui Bahasa Inggris menjadi Muatan Lokal pilihan, asalkan mendapat ketetapan dari pemerintah daerah masing-masing.

"Semoga melalui forum ini Gubernur Riau dapat mengembalikan sertifikasi guru-guru tersebut," ujar Devi.

Di kesempatan yang sama, Gubernur Riau yang diwakili oleh Kepala Dinas Pendidikan Rudianto, MSi juga menyampaikan dari Dinas Pendidikan sebenarnya menyambut baik apa yang diharapkan oleh PGRI untuk menjadikan Bahasa Inggris menjadi Muatan Lokal Pilihan, asalkan tidak memakai regulasi.

"Artinya, seluruh Kabupaten/Kota seluruh Provinsi Riau harus menerapkan hal ini, supaya tidak ada kesenjangan," jelasnya.

Lanjut Rudianto, menurut dia Guru Bahasa inggris ini bukan untuk mengembalikan sertifikasinya, karena sertifikasi ini adalah kebijakan Pemerintah Pusat dan ini pihaknya tidak ada kuasa. Tetapi persoalan ini, sebetulnya bisa dengan Wewenang Pemerintah Provinsi.

"Asalkan Pemerintah Provinsi Riau/Gubernur sanggup membayar Sertifikasi guru Bahasa Inggris tersebut," katanya lagi.

Intinya, nanti dia mengaku akan coba diskusikan dengan Gubernur Riau bagaimana solusi yang terbaik bagi Guru Bahasa Inggris.(int/nol)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler