Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Khairunnas, mengungkapkan, setidaknya ada 2 titik yang ditindak oleh petugas Dishub Kota Pekanbaru.
"Hari ini ada 2 titik. Pertama di jalan Diponegoro tepatnya di samping RSUD Arifin Achmad. Kedua di Jalan Senapelan tepatnya di depan Kedai Kopi Kimteng," katanya.
Disebutkan Khairunnas, penggembosan ban ini dilakukan karena sebelumnya Dinas Perhubungan Pekanbaru telah memberikan peringatan kepada pemilik-pemilik mobil yang terparkir di bahu jalan.
"Sebelumnya kita sudah memberikan peringatan, tapi masih membandel juga. Makanya kita kempeskan," cakapnya.
Khairunnas menambahkan, pihaknya tidak akan berhenti pada 2 titik jalan tersebut. Penindakan tegas berupa penggembosan ban ini akan dilakukannnya juga di beberapa titik jalan lainnya.
"Harapan kita kepada masyarakat patuhilah rambu-rambu parkir dan jangan membuat orang lain dirugikan," pungkasnya.(int/nol)