Demikian diutarakan Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Setdaprov Riau, Elly Wardhani melalui Kepala Sub Litigas, Yan Dharmadi, kepada wartawan, Selasa (16/7/2019).
"Pak Gubernur sudah membuat Berita Acara Pemeriksaan pada Jumat pekan lalu. Karena ini delik aduan, maka yang bersangkutan langsung menandatangani BAP," katanya.
Dia mengatakan, setelah berita acaranya dilakukan, kemungkinan besar Polda Riau akan menindaklanjuti laporan itu.
"Setahu kita para pihak yang berkaitan dengan laporan itu akan dilakukan pemanggilan. Tindaklanjutnya ini menjadi kewenangan Polda Riau," ujarnya.(int/nol)