Kanal

Sekda Sebut Gubernur Riau Sudah Bisa Lakukan Pengisian Jabatan Kosong

PEKANBARU, Riauin.com - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi mengatakan secara regulasi Gubernur Riau sudah bisa melakukan pengisian jabatan eselon II, III dan III di lingkungan Pemprov Riau yang masih kosong.

"Secara regulasi dibolehkan. Kan sudah jelas aturannya, ada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) yang terbaru," kata Ahmad Hijazi kepada wartawan, Ahad (7/8/2019).

Dalam aturan Menpan-RB, sebut Ahmad Hijazi, menyatakan kepala daerah boleh melakukan pengisian jabatan struktural enam bulan setelah dilantik.

"Kalau sebelum enam bulan juga boleh, tapi harus izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kan tak ada masalah kalau sudah izin Mendagri," ujarnya.

Ditanya kapan pengisian jabatan akan dilakukan, Ahmad Hijazi mengaku tidak mengetahui dengan dalih hal tersebut kewenangan pimpinan yakni Gubernur Riau.

"Tak tahu saya. Coba tanya pak Gubernur langsung. Yang jelas tidak ada masalah kalau pimpinan ingin melakukan pengisian jabatan yang kosong," cakapnya. (int/nol)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler