Kanal

Bea Cukai Rengat Berhasil Amankan Rokok Ilegal yang Dibawa 2 Mobil

INHU, Riauin.com -  Dua unit mobil mini bus tak berkutik saat dilakukan penggeledahan oleh Tim Kantor Bantu Rengat Kementerian Keuangan RI Direktorat Jendral Bea dan Cukai, Senin (13/5/2019) dini hari.

Penangkapan ini terjadi di ruas jalan buka tutup di Jalan Lintas Timur Desa Sei Dawu Kecamatan Rengat Barat sekira pukul 01.21 WIB dini hari. Setidaknya 6 anggota Bea Cukai melakukan penangkapan atas dua unit mobil yaitu Honda Mobilio putih dengan nomor polisi BM 1352 DM dan Toyota Avanza hitam BM 1186 TN.

Penangkapan tersebut bukan tanpa alasan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan rokok 'ilegal' yang tidak memiliki bea cukai di dalam dua unit mobil tersebut.

Ketua Tim Bea Cukai saat dikonfirmasi di lapangan mengatakan bahwa penangkapan tersebut karena membawa
rokok ilegal merek lufman. Saat ditanya lebih lanjut, ia masih enggan untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan dua unit mobil beserta dua orang sopir yang diduga membawa puluhan kotak rokok tanpa bea cukai tersebut dibawa ke kantor bantu Rengat Jalan MT Maryono Kecamatan Rengat.(int/nol)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler