PILIHAN
Danramil dan Kapolsek Tempuling Pasang Police Line Lahan Terbakar di Inhil
Riauin.com - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di sejumlah daerah di Provinsi Riau akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku. Langkah ini sebagai bentuk penegakan hukum bagi pelaku pembakaran.
Salah satu yang memulai proses hukum tersebut adalah Sub Satuan Tugas Karhutla Kabupaten Indragiri Hilir. Mereka memasang police line (garis polisi) di lokasi lahan yang terbakar, salah satunya di Parit 9 Desa Teluk Jira, Kecamatan Tempuling.
Danramil 03/Tempuling, Kapten Arh Sugiyono, bersama Kapolsek Tempuling AKP Surwenendi memberi arahan secara langsung kepada tim untuk pemasangan police line ini dilakukan di beberapa lokasi lahan yang terbakar.
Setelah dilakukan pemasangan garis polisi, selanjutnya akan dimulai tahap penyidikan terhadap penyebab dari terbakarnya lahan tersebut. Selama penyidikan dilakukan oleh tim, lahan yang telah dipasangkan garis polisi tersebut, untuk sementara tidak dapat di garap oleh para pemilik lahan hingga proses penyidikan selesai.
Danramil 03/Tempuling yakin pemasangan police line di lahan bekas Karhutla. Hal senada juga disampaikan Akp Surwenendi Kapolsek Tempuling. Saat ini pihaknya sebagai tim penegakan hukum dalam Subsatgas Karhutla Kecamatan Tempuling telah melakukan penyelidikan terhadap penyebab dari terbakarnya lahan.
“Salah satu penyelidikan terhadap kebakaran lahan ini, dengan cara melakukan wawancara terhadap beberapa saksi yang melihat lokasi lahan yang terbakar," ujarnya.
Pemasangan garis polisi dipimpin langsung oleh Kapolsek Tempuling Akp Surwenendi disaksikan langsung oleh Danramil 03/Tempuling Kapten Arh Sugiyono serta perangkat Desa Teluk Jira.(int/nol)
Salah satu yang memulai proses hukum tersebut adalah Sub Satuan Tugas Karhutla Kabupaten Indragiri Hilir. Mereka memasang police line (garis polisi) di lokasi lahan yang terbakar, salah satunya di Parit 9 Desa Teluk Jira, Kecamatan Tempuling.
Danramil 03/Tempuling, Kapten Arh Sugiyono, bersama Kapolsek Tempuling AKP Surwenendi memberi arahan secara langsung kepada tim untuk pemasangan police line ini dilakukan di beberapa lokasi lahan yang terbakar.
Setelah dilakukan pemasangan garis polisi, selanjutnya akan dimulai tahap penyidikan terhadap penyebab dari terbakarnya lahan tersebut. Selama penyidikan dilakukan oleh tim, lahan yang telah dipasangkan garis polisi tersebut, untuk sementara tidak dapat di garap oleh para pemilik lahan hingga proses penyidikan selesai.
Danramil 03/Tempuling yakin pemasangan police line di lahan bekas Karhutla. Hal senada juga disampaikan Akp Surwenendi Kapolsek Tempuling. Saat ini pihaknya sebagai tim penegakan hukum dalam Subsatgas Karhutla Kecamatan Tempuling telah melakukan penyelidikan terhadap penyebab dari terbakarnya lahan.
“Salah satu penyelidikan terhadap kebakaran lahan ini, dengan cara melakukan wawancara terhadap beberapa saksi yang melihat lokasi lahan yang terbakar," ujarnya.
Pemasangan garis polisi dipimpin langsung oleh Kapolsek Tempuling Akp Surwenendi disaksikan langsung oleh Danramil 03/Tempuling Kapten Arh Sugiyono serta perangkat Desa Teluk Jira.(int/nol)
Berita Lainnya
Lantik 1.304 Satlinmas, Bupati Rohil Harap Beri Rasa Aman Kepada Pemilih
Peringati Hari Guru, Ferryandi Kunjungi SD dan SMP Bekas Sekolahnya
DPRD Inhil Setujui 5 Ranperda Pada Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2023
DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2023
Rapat Paripurna DPRD Inhil Setujui 5 Ranperda Kabupaten Tahun 2023
Ketua DPRD Inhil H Ferryandi Pimpin Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun 2023
Lantik 1.304 Satlinmas, Bupati Rohil Harap Beri Rasa Aman Kepada Pemilih
Peringati Hari Guru, Ferryandi Kunjungi SD dan SMP Bekas Sekolahnya
DPRD Inhil Setujui 5 Ranperda Pada Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2023
DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2023
Rapat Paripurna DPRD Inhil Setujui 5 Ranperda Kabupaten Tahun 2023
Ketua DPRD Inhil H Ferryandi Pimpin Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun 2023