PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Dirut BPR Rohul Ditangkap Polisi
PEKANBARU, Riauin.com - Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Ja (41) diamankan polisi. Ia ditangkap karena memiliki 2,7 gram narkotika jenis sabu.
Kapolres Rohul, AKBP Hasyim Risahondua membenarkan adanya penangkapan tersebut Ja ditangkap di rumahnya Jalan Kuini nomor 108 Kelurahan Ujung Batu, Kabupaten Rohul, Riau.
"Ja diamankan berdasarkan pengembangan yang dilakukan terhadap pelaku berinisial JAS yang ditangkap sebelumnya. Dimana JAS membeli sabu dari Ja," kata AKBP Hasyim kepada wartawan, Senin (6/8/2018).
Masih dikatakan AKBP Hasyim, JAS ditangkap di SLB Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu tanggal 1 Agustus 2018, lalu. Saat penggeledahan di rumah Ja polisi memang tidak mendapatkan barang bukti sabu, tapi kepolisian tidak menyerah sampai disana.
"Kami kembali menginterogasi JAS dan JAS menberitahukan kebiasaan Ja menyimpan barang haram tersebut," ujar AKBP Hasyim.
Masih dikatakan AKBP Hasyim, Ja ternyata menyimpan barang bukti di pekarangan rumahnya dekat tanaman anggrek. Lalu polisi melakukan penggeledahan kembali di sekitar pekarangan rumahnya.
"Ternyata benar, di dekat tanaman anggrek pekarangan rumah Ja itu, ditemukan barang bukti sabu dengan berat 2,7 gram yang disimpan di bawah batu," ungkap AKBP Hasyim.
Atas temuan tersebut, Ja pun langsung dibawa untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Status Ja sudah tersangka dan saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan lanjutan untuk pelimpahan berkasnya ke kejaksaan.(int/nol)
Kapolres Rohul, AKBP Hasyim Risahondua membenarkan adanya penangkapan tersebut Ja ditangkap di rumahnya Jalan Kuini nomor 108 Kelurahan Ujung Batu, Kabupaten Rohul, Riau.
"Ja diamankan berdasarkan pengembangan yang dilakukan terhadap pelaku berinisial JAS yang ditangkap sebelumnya. Dimana JAS membeli sabu dari Ja," kata AKBP Hasyim kepada wartawan, Senin (6/8/2018).
Masih dikatakan AKBP Hasyim, JAS ditangkap di SLB Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu tanggal 1 Agustus 2018, lalu. Saat penggeledahan di rumah Ja polisi memang tidak mendapatkan barang bukti sabu, tapi kepolisian tidak menyerah sampai disana.
"Kami kembali menginterogasi JAS dan JAS menberitahukan kebiasaan Ja menyimpan barang haram tersebut," ujar AKBP Hasyim.
Masih dikatakan AKBP Hasyim, Ja ternyata menyimpan barang bukti di pekarangan rumahnya dekat tanaman anggrek. Lalu polisi melakukan penggeledahan kembali di sekitar pekarangan rumahnya.
"Ternyata benar, di dekat tanaman anggrek pekarangan rumah Ja itu, ditemukan barang bukti sabu dengan berat 2,7 gram yang disimpan di bawah batu," ungkap AKBP Hasyim.
Atas temuan tersebut, Ja pun langsung dibawa untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Status Ja sudah tersangka dan saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan lanjutan untuk pelimpahan berkasnya ke kejaksaan.(int/nol)
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut