PILIHAN
Seorang Prempuan Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu Diamankan
PASIRPENGARAIAN, Riauin.com - Seorang Prempuan Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu, diamankan di ruang Pemeriksaan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu.
Sesuai Kronologis yang didapat dari Rilis Paur Humas Polres Rohul kamis (25/7) Pada hari Selasa tanggal 24 Juli 2018 sekira pukul 15.30 wib Kasat Reserse Narkoba AKP Maaf yang Efendi mendapat telpon dari KA LAPAS Kelas IIB Pasir Pangaraian bahwa ada tamu pengunjung Lapas, 1 ( satu ) orang perempuan yg mengaku bernama SU.
Ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas LAPAS di Portir pintu masuk Lapas dari selipan pinggang badannya ditemukan barang bukti berupa : 2 paket diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip warna putih bening digulung plastik hitam dibalut lakban warna coklat.
dan 2 buah kaca pirex,
Atas informasi tersebut Kasat Reserse Narkoba memerintahkan Kanit Idik I Bripk Supriatno. S.H.,M.H bersama 3 ( tiga ) orang anggota unit idik 1 untuk mendatangi LAPAS kelas IIB Pasir Pangaraian.
Dan sesampainya dilapas dijumpai seorang perempuan yg mengaku bernama SU berada diruang registrasi sedag diamankan oleh petugas lapas.
Kemudian Kanit Idik 1 berserta anggotanya melakukan interogasi terhadap SU dan mengakui dengan jujur bahwa 2 ( dua ) paket yg diduga narkotika jenis shabu tersebut miliknya yg dijemput ke Pekanbaru tepatnya didaerah Panam dari tumpukan ban mobil yg telah diletakan oleh seseorang yg tdk dikenali atas suruhan AN ( napi narkotika Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian ).
Dan SU menjemput diduga paket shabu tersebut ke Pekanbaru atas suruhan AN dengan dijanjikan oleh AN akan diberikan upah sebesar Rp.1.000.000.- ( satu juta rupiah ) setiap berhasil memasukan paket shabu kedalam lapas jika paket shabu berhasil diterima oleh AN setiap 1 ( satu ) paketnya dan upah tersebut akan diberikan kepada terlapor oleh AN dgn cara ditransfer ke rekening.
Namun uang tersebut belum diterima karena sudah ketahuan oleh petugas lapas yg ketika itu curiga melihat gerak gerik terlapor ketika masuk kedalam lapas yg saat itu berusaha memyembunyikan bungkusan diduga shabu kebalik lipatan rok pinggangnya.
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas lapas perempuan itu berusaha membuang kaca pirex dan menurut pengakuan SU bahwa AN satu kamar denggan suaminya (a.AS) dilapas kelas IIB pasir pengaraian namun suaminya tidak mengetahui kalau terlapor ada membawa paket shabu kedalam lapas untuk AN.
Selanjutnya AN, suami terlapor (an. AS ) dan Terlapor beserta barang bukti dibawa kepolres Rokan Hulu guna dilakukan proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Korban inisial SU, Medan ( Sumut ) / 12 Juli 1969, 48 Tahun, Islam, Mengurus Rumah Tangga, Alamat Desa Kota Raya Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu.
Sedangkan saksi 1. DAFRIJON. AMK, 40 Thn, PNS, Islam, Komplek Perumahan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu.
2. SRI AYUNDA, 26 Thn, CPNS, Islam, Komplek Perumahan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu.
Kapolres Rokan Hulu malalui Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Nanang Pujiono,SH membenarkannperitiwa tersebut Sedangkan barang Bukti yang berhasil diamankan yakni 1. 2 ( dua ) paket diduga narkotika jenis shabu dibungkus plaatik klip warna putih bening digulung plastik hitan dibalut lakban warna coklat dengan berat kotor 10 gr.( blm ditimbang )
2. 2 ( dua ) buah kaca pirex.
3. 1 ( satu ) unit hp merk nokia warna hitam,sudah diamankan di Mapolres Rohul.(yus)
Sesuai Kronologis yang didapat dari Rilis Paur Humas Polres Rohul kamis (25/7) Pada hari Selasa tanggal 24 Juli 2018 sekira pukul 15.30 wib Kasat Reserse Narkoba AKP Maaf yang Efendi mendapat telpon dari KA LAPAS Kelas IIB Pasir Pangaraian bahwa ada tamu pengunjung Lapas, 1 ( satu ) orang perempuan yg mengaku bernama SU.
Ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas LAPAS di Portir pintu masuk Lapas dari selipan pinggang badannya ditemukan barang bukti berupa : 2 paket diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip warna putih bening digulung plastik hitam dibalut lakban warna coklat.
dan 2 buah kaca pirex,
Atas informasi tersebut Kasat Reserse Narkoba memerintahkan Kanit Idik I Bripk Supriatno. S.H.,M.H bersama 3 ( tiga ) orang anggota unit idik 1 untuk mendatangi LAPAS kelas IIB Pasir Pangaraian.
Dan sesampainya dilapas dijumpai seorang perempuan yg mengaku bernama SU berada diruang registrasi sedag diamankan oleh petugas lapas.
Kemudian Kanit Idik 1 berserta anggotanya melakukan interogasi terhadap SU dan mengakui dengan jujur bahwa 2 ( dua ) paket yg diduga narkotika jenis shabu tersebut miliknya yg dijemput ke Pekanbaru tepatnya didaerah Panam dari tumpukan ban mobil yg telah diletakan oleh seseorang yg tdk dikenali atas suruhan AN ( napi narkotika Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian ).
Dan SU menjemput diduga paket shabu tersebut ke Pekanbaru atas suruhan AN dengan dijanjikan oleh AN akan diberikan upah sebesar Rp.1.000.000.- ( satu juta rupiah ) setiap berhasil memasukan paket shabu kedalam lapas jika paket shabu berhasil diterima oleh AN setiap 1 ( satu ) paketnya dan upah tersebut akan diberikan kepada terlapor oleh AN dgn cara ditransfer ke rekening.
Namun uang tersebut belum diterima karena sudah ketahuan oleh petugas lapas yg ketika itu curiga melihat gerak gerik terlapor ketika masuk kedalam lapas yg saat itu berusaha memyembunyikan bungkusan diduga shabu kebalik lipatan rok pinggangnya.
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas lapas perempuan itu berusaha membuang kaca pirex dan menurut pengakuan SU bahwa AN satu kamar denggan suaminya (a.AS) dilapas kelas IIB pasir pengaraian namun suaminya tidak mengetahui kalau terlapor ada membawa paket shabu kedalam lapas untuk AN.
Selanjutnya AN, suami terlapor (an. AS ) dan Terlapor beserta barang bukti dibawa kepolres Rokan Hulu guna dilakukan proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Korban inisial SU, Medan ( Sumut ) / 12 Juli 1969, 48 Tahun, Islam, Mengurus Rumah Tangga, Alamat Desa Kota Raya Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu.
Sedangkan saksi 1. DAFRIJON. AMK, 40 Thn, PNS, Islam, Komplek Perumahan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu.
2. SRI AYUNDA, 26 Thn, CPNS, Islam, Komplek Perumahan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu.
Kapolres Rokan Hulu malalui Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Nanang Pujiono,SH membenarkannperitiwa tersebut Sedangkan barang Bukti yang berhasil diamankan yakni 1. 2 ( dua ) paket diduga narkotika jenis shabu dibungkus plaatik klip warna putih bening digulung plastik hitan dibalut lakban warna coklat dengan berat kotor 10 gr.( blm ditimbang )
2. 2 ( dua ) buah kaca pirex.
3. 1 ( satu ) unit hp merk nokia warna hitam,sudah diamankan di Mapolres Rohul.(yus)
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah