PILIHAN
Polres Rohul Gelandang 2 Pelaku Penjambret di Tambusai Utara
Kedua pelaku penjamretan di Tambusai Utara.
TAMBUSAI UTARA, Riauin.com - Polres Rohul melalui Polsek Tambusai Utara amankan pelaku diduga TP. Penjambretan,minggu (08/7/2018) Sekira Pukul 09.00 wib di Jalan lintas KM 23 desa mahato Kec.Tambusai utara Kab. Rohul
Kedua Pemuda tersebut yakni 1. SU, Laki laki, 18 thn, islam, simpang KUD desa mahato
2. JU, laki laki, 18 thn, islam, titi putus pasir putih Desa
Sesuai Kronologis kejadian yang didapat di Mapolres Rohul rabu (11/7) Pada hari sabtu tgl 07 juli 2018 sekira pukul 21.00 Wib pada saat Deniayuni (korban) bersama temannya Sdri.Pipi (Saksi) Mengendarai sepeda motor VARIO melintas dari KM 23 menuju KM 21 desa mahato.
Tiba tiba ada dua orang laki laki yang menggunakan sepeda motor SUPRA X 125 berwarna hitam memepet korban dan merampas HP korban yang sedang dipegang korban.
Lalu korban dan temannya Sdri.PIPI berusaha untuk mengejar pelaku dan korban terjatuh sehingga kening bagian depan kepala korban mengalami luka memar dan korban berteriak minta tolong dengan warga setempat.
Mendengar teriakan tersebut Lalu ada satu orang warga laki-laki bernama Ramdon Mengejar pelaku menggunakan sepeda motor KAWASAKI ninja, lalu Sdr Ramadon Memberhentikan pelaku dan menangkap pelaku.
Melihat kondisi tersebut masyarakat berdatangan untuk membawa pelaku ke kantor Bhabinkamtibmas Desa mahato KM 24, sekira pukul 01.00 atas Perintah Kapolsek Tambusai Utara AKP Fauzi ,SH,MH.
Kapolres Rohul melalui Paur Humas Iptu Nanang Mujiono SH, rabu (11/7/) membenarkan peristiwa tersebut dan saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Rohul.(yus)
Kedua Pemuda tersebut yakni 1. SU, Laki laki, 18 thn, islam, simpang KUD desa mahato
2. JU, laki laki, 18 thn, islam, titi putus pasir putih Desa
Sesuai Kronologis kejadian yang didapat di Mapolres Rohul rabu (11/7) Pada hari sabtu tgl 07 juli 2018 sekira pukul 21.00 Wib pada saat Deniayuni (korban) bersama temannya Sdri.Pipi (Saksi) Mengendarai sepeda motor VARIO melintas dari KM 23 menuju KM 21 desa mahato.
Tiba tiba ada dua orang laki laki yang menggunakan sepeda motor SUPRA X 125 berwarna hitam memepet korban dan merampas HP korban yang sedang dipegang korban.
Lalu korban dan temannya Sdri.PIPI berusaha untuk mengejar pelaku dan korban terjatuh sehingga kening bagian depan kepala korban mengalami luka memar dan korban berteriak minta tolong dengan warga setempat.
Mendengar teriakan tersebut Lalu ada satu orang warga laki-laki bernama Ramdon Mengejar pelaku menggunakan sepeda motor KAWASAKI ninja, lalu Sdr Ramadon Memberhentikan pelaku dan menangkap pelaku.
Melihat kondisi tersebut masyarakat berdatangan untuk membawa pelaku ke kantor Bhabinkamtibmas Desa mahato KM 24, sekira pukul 01.00 atas Perintah Kapolsek Tambusai Utara AKP Fauzi ,SH,MH.
Piket Reskrim dan Piket yanmas polsek Tambusai Utara menjemput pelaku dan barang bukti dari Kantor Bhabinkamtibmas KM. 24 Mahato untuk dibawa kemapolsek tambusai utara guna proses hukum lebih lanjut.
Berita Lainnya
Satresnarkoba Polres Pelalawan Gerebek Rumah di Pangkalan Kerinci, 58 Paket Ganja Siap Edar Disita
Sidang Korupsi Abdul Wahid, Mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Beberkan Aliran Dana Ilegal
Terjerat Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan, Bupati Kuansing Suhardiman Amby Ditahan KPK
Dugaan Suap Jabatan, KPK Umumkan Nasib Bupati Kuansing Suhardiman Amby Sore Ini
Sidang Tipikor Pekanbaru, Terdakwa Aliran Dana Pertanyakan Pihak Lain yang Belum Tersentuh Hukum
Sempat Menghilang, Bupati Kuansing dan Sekda Akhirnya Jalani Pemeriksaan di KPK
Satresnarkoba Polres Pelalawan Gerebek Rumah di Pangkalan Kerinci, 58 Paket Ganja Siap Edar Disita
Sidang Korupsi Abdul Wahid, Mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Beberkan Aliran Dana Ilegal
Terjerat Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan, Bupati Kuansing Suhardiman Amby Ditahan KPK
Dugaan Suap Jabatan, KPK Umumkan Nasib Bupati Kuansing Suhardiman Amby Sore Ini
Sidang Tipikor Pekanbaru, Terdakwa Aliran Dana Pertanyakan Pihak Lain yang Belum Tersentuh Hukum
Sempat Menghilang, Bupati Kuansing dan Sekda Akhirnya Jalani Pemeriksaan di KPK