PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Seorang Bandar Narkoba Diciduk Polisi di Desa Teluk Paman Kec. Kampar Kiri
KAMPAR, Riauin.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus seorang bandar narkoba jenis shabu di wilayah Dusun Suka Menanti Desa Teluk Paman Kecamatan Kampar Kiri pada Sabtu malam (30/6/2018).
Pelaku narkoba yang diciduk aparat Kepolisian kid ali ini adalah AG alias GN (45) warga Suka Menanti Desa Teluk Paman Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar.
Bersama tersangka ini berhasil diamankan sejumlah barang bukti antara lain 19 paket narkotika jenis Shabu, 2 pak plastik pembungkus shabu, 1 buah timbangan digital, 2 unit Hp, 1 buah bong dan beberapa peralatan penggunaan shabu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (30/6/2018) sekira pukul 18.30 Wib, saat itu tim opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi bahwa di rumah tersangka GN di wilayah Dusun Suka Menanti Desa Teluk Paman Kecamatan Kampar Kiri sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut tim opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan pengintaian di sekitar rumah GN, setelah memastikan keberadaan target ini langsung dilakukan penggerebekan dan petugas berhasil mengamankan tersangka GN.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan di dalam kamar rumahnya, dari hasil penggeledahan ditemukan 19 paket narkotika jenis shabu serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, "tersangka AG alias GN beserta sejumlah barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.(afni)
Pelaku narkoba yang diciduk aparat Kepolisian kid ali ini adalah AG alias GN (45) warga Suka Menanti Desa Teluk Paman Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar.
Bersama tersangka ini berhasil diamankan sejumlah barang bukti antara lain 19 paket narkotika jenis Shabu, 2 pak plastik pembungkus shabu, 1 buah timbangan digital, 2 unit Hp, 1 buah bong dan beberapa peralatan penggunaan shabu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (30/6/2018) sekira pukul 18.30 Wib, saat itu tim opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi bahwa di rumah tersangka GN di wilayah Dusun Suka Menanti Desa Teluk Paman Kecamatan Kampar Kiri sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut tim opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan pengintaian di sekitar rumah GN, setelah memastikan keberadaan target ini langsung dilakukan penggerebekan dan petugas berhasil mengamankan tersangka GN.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan di dalam kamar rumahnya, dari hasil penggeledahan ditemukan 19 paket narkotika jenis shabu serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, "tersangka AG alias GN beserta sejumlah barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.(afni)
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut