• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
03 September 2026
Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!
01 September 2026

  • Home
  • Hukrim

4 Kali Bakar Rumah dan Kios di Tembilahan Geladangan Ditangkap Polres Inhil

Redaksi
Senin, 07 Mei 2018 12:01:51 WIB
Cetak

PEKANBARU, Riauin.com - Aparat Polres Indraigri Hilir menangkap DS (20), serang geladangan karena telah empatkali melakukan pembakaran rumah dan kios di Tembilahan Kota. Penangkapan dilakukan saat DS tidur di Pelabuihan Lasdap Tembilahan, Sa btu (5/5/18) jelang tengah malam.

Berdasarkan laporan singkat Polres Inhil kepada Bagian Humas Polda Riau, dari pemriksaan penyidik diketahui bahwa DS merupakan pelaku pembakaran terbahdap satu rumah kosong dan tiga kios yang terjadi dalam dua hari di Tembilahan, pada Rabu (2/5/18) dan Kamis (3/5/18).

Pembakaran bertama dilakukan DS terhadap satu unit rumah kosong di Jalan Sudirman, Tembilahan Kota. Rumah tersebut ludes diamuk kobaran api. Selanjutnya, pada Rabu, pada pukul 19.00 WIB, DS membakar satu unit kios di Pasar Dayang Suri. Setengah jam kemudian, DS membakar satu kios lagi di Jalan Sudirman dan terakhir, pukul 20.30 WIB ia membakar kios di Jalan Yos Sudarso.

Polisi yang merasa janggal dengan adanya kebakaran beruntun di lokasi yang tidak berjauhan langsung melakukan penyelidikan. Polres Inhil membentuk tim khusus yang dipimpin Kasat Reskrim AKP M. Adhi Makayasa, S.H., S.I.K.,melakukan penyelidikan. Kesimpulan, empat kebakaran dalam dua hari tersebut adalah sengaja dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Berdasarkan hasil pengamatan CCTv di sekitar TKP, polisi akhirnya mendapat titik terang pelaku pemabkaran di empat lokasi tersebut. Akhirnya tersangka DS ditangkap pada hari Sabtu tanggal 5 Mei 2018 sekira pukul 21.00 WIB, di Pelabuhan LASDAP Tembilahan.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pembakaran di beberapa tempat di pasar Tembilahan, sesuai TKP tersebut diatas. DS mengakui pembakaran rumah kosong pada tanggal 2 Mei 2018, sengaja dilakukannya, karena sakit hati terhadap penjaga malam pasar yang melarang dirinya tidur, di rumah kosong tersebut, pada malam sebelumnya.

Sedangkan pembakaran kios service eletronik di belakang toko Mitra Spectrum, tersangka mengaku tidak sengaja membakarnya, dikarenakan saat itu dia bermaksud untuk tidur di sana, namun api dinyalakan membesar.

Terhadap TKP yang lain, tersangka mengaku juga sengaja membakar, namun tersangka menyebutkan, bahwa dirinya tidak memiliki alasan, melakukan pembakaran.

Perihal pengakuan tersebut, pihak Sat Reskrim akan lebih memperdalam lagi, dan tersangka akan diperiksa kejiwaannya, karena ada ketidak konsistenan dalam menjawab pertanyaan penyidik.

Tersangka dijerat bunyi pasal 187 KUHP, dengan ancaman pidana penjara, maksimal selama 12 tahun.(int/nol)




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar

Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai

Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU

Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai

Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak

Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut

Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar

Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai

Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU

Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai

Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak

Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Beda Data PPh Migas WK Rokan, Pemprov Riau Minta Penjelasan DJP dan SKK Migas
  • 2 Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
  • 3 BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real Time
  • 4 Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
  • 5 Kilang Dumai Dipastikan Aman, Pertamina Sampaikan Maaf Atas Kebisingan Saat Start Up Unit
  • 6 Perkuat Kapasitas Nasional, PHR Resmi Luncurkan Program Magang Batch 9
  • 7 Pemprov Riau Kategorikan BRK Syariah Berkinerja Positif, Jadi Salah Satu Penopang Utama PAD
  • 8 DPR RI Desak Kemendagri Bentuk Ditjen BUMD, Optimalkan Kekayaan Alam Riau
  • 9 BMKG Deteksi 64 Titik Panas di Riau Sore Ini, Lonjakan Terjadi dalam Sehari
Terkini +INDEKS

Banggar DPRD Pekanbaru Sisir Anggaran Perbaikan Belasan Kelas Rusak di KUA-PPAS 2027

09 September 2026
Pemko Pekanbaru Teliti Adendum Perpanjangan Pengelolaan Pasar Kodim hingga 2035
09 September 2026
Siak Publikasikan ISPU Tiap Hari, Penanganan Karhutla Dipantau dari Pendidikan Lemhannas
09 September 2026
Kemendag Ganjar Disdagperin Bengkalis Predikat Sangat Memuaskan
09 September 2026
Komjak Tagih Bahan Pengaduan Masyarakat Saat Sidak Fasilitas Kejari Pekanbaru
09 September 2026
Aktivitas Erupsi Anak Krakatau Mulai Menurun, Pakar UPER Imbau Masyarakat Tetap Waspada
09 September 2026
Empat Lapas di Pekanbaru Kini Terhubung Layanan Darurat Kebakaran 24 Jam
09 September 2026
PSPS Pekanbaru Targetkan Curi Poin di Kandang PSIS Semarang pada Laga Perdana Liga 2
09 September 2026
Kasus ISPA Melonjak 91 Persen, Pemko Pekanbaru Perpanjang Belajar Jarak Jauh
09 September 2026
Wujudkan Sinergi Bagi Negeri, Capella Honda Riau Apresiasi SMK Binaan Honda Lewat Program AHASS Goes to School
09 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved