• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Sengit di Empat Besar: Siapa Melenggang ke Grand Final?
23 Agustus 2026
Penentuan Jawara Sejati Tepian Narosa: Bintang Emas Cahaya Intan vs Alam Cahayo Tuah Nagoghi
23 Agustus 2026
Pacu Jalur 2026: 7 Jalur Amankan Tiket Perempat Final, Bintang Emas Cahaya Intan Melaju via Bye
23 Agustus 2026
Panitia Pacu Jalur 2026 Kantongi Catatan Pelanggaran, Sanksi Adat dan Perbup Menanti
23 Agustus 2026
Peta Kekuatan Perdelapan Final Pacu Jalur 2026: Siapa Layak ke Grand Final?
23 Agustus 2026

  • Home
  • Kuantan Singingi

LSM Desak Kejari Tuntaskan Suap APBD Kuansing 2017: Balikin Uang Bukan Obat Penawar

Redaksi

Kamis, 30 April 2026 11:41:37 WIB
Cetak

Aksi Demonstrasi minta kasus suap APBD Kuansing 2017 diusut tuntas beberapa waktu lalu di Kejati Riau

 

Laporan: Hendrianto.

RIAUIN.COM– Kasus dugaan suap pengesahan APBD Kuansing 2017 kembali menjadi topik panas. Meski pihak pemberi sudah divonis, para penerima suap dinilai masih bebas menghirup udara segar.

Perjalanan kasus ini sejatinya sempat "mendidih" di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau beberapa waktu lalu. Sekelompok massa yang mengatasnamakan GAMPAR bahkan berulang kali menggelar aksi demo. Mereka menuntut korps adhyaksa itu menyeret seluruh pihak yang terlibat tanpa tebang pilih.

Namun, penanganan kasus ini dinilai berjalan lamban. Informasi terbaru menyebutkan, Kejati Riau akhirnya melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing untuk diselesaikan secara tuntas.

Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Afandi, pun bergerak cepat. Ia melayangkan surat resmi ke Kejari Kuansing dengan tembusan ke seluruh lembaga penegak hukum di Indonesia. Isinya tegas: meminta kepastian hukum.

Junaidi menuding satu nama. Ia menyebut Musliadi, mantan anggota DPRD Kuansing, diduga menerima uang haram tersebut. Dasar tudingannya kuat, yakni merujuk pada fakta persidangan tahun 2020 lalu.

Kala itu, mantan Kabag Umum Setda Kuansing, M. Saleh, bernyanyi. Saleh mengaku menyerahkan uang Rp500 juta kepada Musliadi. Uang itu berasal dari mantan Sekda Muharlius.

Musliadi sendiri berdalih perkara sudah selesai karena uang telah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp300 juta pada 8 Juni 2018. Namun, argumen ini dipatahkan oleh Ketua LSM Suluh Kuansing, Nerdi Wantomes SH.

"Pengembalian uang suap bukan obat penawar bagi koruptor," tegas Nerdi.

Ia membandingkan dengan kasus suap Hakim DS (2023) dan kasus Wahyu Siti Fatimah (2026). Meski ada pengembalian uang, proses hukum tetap berjalan dan uang tersebut justru menjadi barang bukti kuat. Pasal 4 UU Tipikor pun jelas mengatur bahwa memulangkan kerugian negara tidak menghapus pidana.

Pakar hukum pidana dari UNRI, Dr. Erdiansyah SH MH, turut menekankan aspek waktu. "Jika uang dikembalikan setelah masuk tahap penyidikan, maka pidana tetap berlaku," ujarnya.

“Tetapi jika sebaliknya,maka pidananya hilang, ” tambah Erdiansyah. 

Lalu, bagaimana langkah Kejari Kuansing setelah menerima pelimpahan ini?

Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing melalui Kasi Intelijen, Sunardi Efendi SH, saat dikonfirmasi Rabu kemarin belum bisa berbicara banyak. Pihaknya masih melakukan koordinasi internal untuk mendalami berkas tersebut.

"Nanti saya cari info dengan Kasi Pidsus dulu," ujar Sunardi singkat.

Melihat perjalanan kasus ini, Warganet pun penasaran, " Apakah pelimpahan ini akan menjadi babak akhir bagi para penerima suap, atau justru kembali menguap seperti sebelumnya, " ucap Warganet di kolom komentar di sejumlah media sosial. (***) 
 


Sumber : Riauin.com /  Editor : Hendrianto


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Alam Cahyo Tuah Nagoghi Rebut Tahta Tepian Narosa, Tumbangkan Juara Bertahan Bintang Emas Cahaya Intan

Sengit di Empat Besar: Siapa Melenggang ke Grand Final?

Penentuan Jawara Sejati Tepian Narosa: Bintang Emas Cahaya Intan vs Alam Cahayo Tuah Nagoghi

Pacu Jalur 2026: 7 Jalur Amankan Tiket Perempat Final, Bintang Emas Cahaya Intan Melaju via Bye

Panitia Pacu Jalur 2026 Kantongi Catatan Pelanggaran, Sanksi Adat dan Perbup Menanti

Peta Kekuatan Perdelapan Final Pacu Jalur 2026: Siapa Layak ke Grand Final?

Alam Cahyo Tuah Nagoghi Rebut Tahta Tepian Narosa, Tumbangkan Juara Bertahan Bintang Emas Cahaya Intan

Sengit di Empat Besar: Siapa Melenggang ke Grand Final?

Penentuan Jawara Sejati Tepian Narosa: Bintang Emas Cahaya Intan vs Alam Cahayo Tuah Nagoghi

Pacu Jalur 2026: 7 Jalur Amankan Tiket Perempat Final, Bintang Emas Cahaya Intan Melaju via Bye

Panitia Pacu Jalur 2026 Kantongi Catatan Pelanggaran, Sanksi Adat dan Perbup Menanti

Peta Kekuatan Perdelapan Final Pacu Jalur 2026: Siapa Layak ke Grand Final?

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Alam Cahyo Tuah Nagoghi Rebut Tahta Tepian Narosa, Tumbangkan Juara Bertahan Bintang Emas Cahaya Intan
  • 2 Sengit di Empat Besar: Siapa Melenggang ke Grand Final?
  • 3 Penentuan Jawara Sejati Tepian Narosa: Bintang Emas Cahaya Intan vs Alam Cahayo Tuah Nagoghi
  • 4 Pacu Jalur 2026: 7 Jalur Amankan Tiket Perempat Final, Bintang Emas Cahaya Intan Melaju via Bye
  • 5 Panitia Pacu Jalur 2026 Kantongi Catatan Pelanggaran, Sanksi Adat dan Perbup Menanti
  • 6 Peta Kekuatan Perdelapan Final Pacu Jalur 2026: Siapa Layak ke Grand Final?
  • 7 Daftar 13 Jalur yang Lolos ke Babak Semifinal Pacu Jalur Teluk Kuantan
  • 8 Aksi Pamer Tuak di Gelanggang Pacu Jalur Bikin Geram Warga Lokal, PBK Minta Maaf
  • 9 Pemko Pekanbaru Mulai Buka Layanan Perizinan di Empat Kecamatan
Terkini +INDEKS

Asap Belum Ganggu Penerbangan, Bandara SSK II Pekanbaru Waspadai Arah Angin

24 Agustus 2026
Riau Dikepung 491 Titik Panas, BMKG Minta Waspadai Karhutla
24 Agustus 2026
Sinergi Perkuat Ketahanan Pangan dan Pengendalian Inflasi, BRK Syariah Tandatangani MoU Layanan Perbankan Bersama PT Riau Pangan Bertuah
23 Agustus 2026
Alam Cahyo Tuah Nagoghi Rebut Tahta Tepian Narosa, Tumbangkan Juara Bertahan Bintang Emas Cahaya Intan
23 Agustus 2026
Sengit di Empat Besar: Siapa Melenggang ke Grand Final?
23 Agustus 2026
Penentuan Jawara Sejati Tepian Narosa: Bintang Emas Cahaya Intan vs Alam Cahayo Tuah Nagoghi
23 Agustus 2026
Pacu Jalur 2026: 7 Jalur Amankan Tiket Perempat Final, Bintang Emas Cahaya Intan Melaju via Bye
23 Agustus 2026
Panitia Pacu Jalur 2026 Kantongi Catatan Pelanggaran, Sanksi Adat dan Perbup Menanti
23 Agustus 2026
Peta Kekuatan Perdelapan Final Pacu Jalur 2026: Siapa Layak ke Grand Final?
23 Agustus 2026
Hadir di Tepian Narosa, BRK Syariah Bawa Kemudahan Transaksi Digital untuk Festival Pacu Jalur 2026
23 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved