Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
JMSI Riau Buka Pendaftaran Anggota Baru, Syarat dan Ketentuan Berlaku
RIAUIN.COM- Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), organisasi perusahaan media online atau siber yang sudah menjadi konstituen Dewan Pers, membuka pendaftaran anggota baru untuk media online (siber) di Provinsi Riau
Menurut Ketua JMSI Riau H. Dheni Kurnia, Pendaftaran ini dibuka karena beberapa pemilik media siber di Riau menghubungi JMSI Riau dan menyatakan berminat menjadi Anggota JMSI Riau.
Dheni juga menjelaskan, JMSI adalah Jaringan Media Siber Indonesia, yang berpusat di Ibukota Jakarta. JMSI bukanlah organisasi wartawan, tetapi organisasi pemilik media yang mempekerjakan wartawan.
"Pengurus JMSI 2025-2030, membuka kesempatan untuk menerima Anggota baru, syarat dan ketentuan berlaku," kata Dheni Kurnia.
Ketua JMSI Riau juga menjelaskan, pendaftaran ini dibuka untuk memperkuat media siber di Riau menjadi media yang profesional dan terverifikasi Dewan Pers.
"JMSI memberlakukan persyaratan ketat untuk anggota yang mau bergabung karena JMSI juga berupaya membantu media siber milik anggota terverifikasi Dewan Pers," kata Dheni, Senin (22/7/2025).
Syarat untuk menjadi anggota JMSI Riau antara lain, memiliki badan hukum berupa PT khusus media siber dan akte terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Memiliki kantor redaksi dengan alamat jelas dan perusahaan media tersebut juga harus memiliki modal minimal Rp 50 juta dengan bukti rekening koran, serta mampu menggaji wartawan sesuai upah minimum provinsi sebanyak 13 kali setahun.
"Selain itu, Pemimpin Redaksi harus memiliki sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tingkat utama dari Dewan Pers dan media bersangkutan wajib menyatakan komitmen meratifikasi pedoman jurnalistik Dewan Pers dan siap diverifikasi sebagai konstituen Dewan Pers," kata Dheni.
Anggota JMSI Riau juga diwajibkan membayar biaya barcode keanggotaan sebesar Rp 650 ribu, yang berlaku tiga tahun sekali. Barcode ini menjadi tanda resmi keanggotaan dan memudahkan proses verifikasi Dewan Pers. Untuk menjadi konstituen Dewan Pers.
"Kemudian membuat surat pernyataan bersedia meratifikasi pedoman-pedoman jurnalistik dari Dewan Pers dan surat pernyataan siap mengurus media hingga terverifikasi Dewan Pers," kata Dheni. -rls
Berita Lainnya
Wujudkan Sinergi Bagi Negeri, Capella Honda Riau Apresiasi SMK Binaan Honda Lewat Program AHASS Goes to School
Satu Hati Menemani Setiap Langkah, Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Hari Pelanggan Nasional 2026
Sepenuh Hati Memahami, Telkomsel Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2026 Bersama Pelanggan di Sumatera
Tembus 170 Bikers, New Vario Evo Night Ride Vol 2 Ramaikan Malam Pekanbaru
Perkuat Ekosistem Pembelajaran Digital, Telkomsel Dukung PBAK UIN Suska Riau 2026
Zahra Nur Habibni Wakili Riau di AHM Best Student 2026 Tingkat Nasional
Wujudkan Sinergi Bagi Negeri, Capella Honda Riau Apresiasi SMK Binaan Honda Lewat Program AHASS Goes to School
Satu Hati Menemani Setiap Langkah, Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Hari Pelanggan Nasional 2026
Sepenuh Hati Memahami, Telkomsel Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2026 Bersama Pelanggan di Sumatera
Tembus 170 Bikers, New Vario Evo Night Ride Vol 2 Ramaikan Malam Pekanbaru
Perkuat Ekosistem Pembelajaran Digital, Telkomsel Dukung PBAK UIN Suska Riau 2026
Zahra Nur Habibni Wakili Riau di AHM Best Student 2026 Tingkat Nasional